Kamar yang Digunakan Untuk Syuting Serial Kebaya Merah Per Malam Rp 450 Ribu
Link Video Wanita Berkebaya Merah di Kamar Hotel--Tangkapan layar/Twitter--
SURABAYA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Serial kebaya merah bakal panjang sepertinya. Ini menyusul kedua pemeran video mesum yang menghebohkan jagat media sosial itu sudah ditetapkan tersangka di Mapolda Jatim.
Status tersangka disandang pemeran video durasi 16 menit inisial AH dan ACS mulai Senin Malam, 7 November 2022.
Seperti diketahui, sejak Minggu malam, 6 November 2022, pukul 21.00, dua pemeran film berdurasi 16 menit itu digelandang ke kantor direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
“Keduanya sedang diperiksa untuk mendalami motif dari pengambilan video dan penyebarluasan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Senin 7 November 2022.
Saat ditangkap di kawasan Medokan Ayu, Surabaya Timur, pemeran wanita berkebaya merah sedang mengenakan kaus polis berwarna hijau lumut atau hijau army.
Beredarnya video Kebaya Merah itu membuat banyak orang penasaran. Pemerannya AH, perempuan asal Malang dan ACS, pria asal Surabaya. Keduanya bukan pasangan suami istri. Lokasi syutingnya di sebuah kamar hotel di Jalan Sumatera, Surabaya.
Tepatnya di kamar 1710. Dekat dengan traffic light. Berjarak 244 meter dari Stasiun KA Gubeng lama. Hanya ada dua hotel di Jalan Sumatera. Dan hotel ini terbilang baru.
Harian Disway mendatangi hotel tersebut Senin malam, 7 November 2022. Dari penelusuran, kemungkinan besar kamar yang digunakan untuk syuting merupakan kamar deluxe.
Publish rate kamar tersebut, menurut receptionist hotel adalah Rp 450 ribu per malam. Sudah termasuk sarapan untuk dua orang. Saat ditanya soal syuting Kebaya Merah di kamar 1710, petugas hotel berkelit. "Kalau soal itu (kamar 1710) silakan tanya ke manajemen," katanya.
Senin malam pukul 21.00, dua pemeran film Kebaya Merah mendapat status baru. "Sudah ditetapkan tersangka," kata Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu seperti dkutip dari Harian Disway
Melihat perkaranya, pasal yang bisa dijeratkan adalah pasal 27 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: