>

Berikut Daftar Obat Sirup Cair yang Layak Dikonsumsi Sesuai Rilis Kemenkes

Berikut Daftar Obat Sirup Cair yang Layak Dikonsumsi Sesuai Rilis Kemenkes

Ilustrasi sirup -Pixabay/@Original_Frank -Disway.id---

7. Paracetamol (drop) produksi Ati Farma.

Nah, selain itu, sebelumnya BPOM juga sudah merilis daftar lima obat cair yang dilarang lantaran terbukti memiliki kandungan etilen glikol dan dietilen glikol.

Kelima obat tersebut adalah:

1. Termorex Sirup (produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1)

2. Flurin DMP Sirup (produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1)

3. Unibebi Cough Sirup (produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1).

4. Unibebi Demam Sirup (produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1)

5. Unibebi Demam Drops (produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1).

Sementara itu, berikut ini adalah daftar 23 obat sirup yang aman dikonsumsi sesuai penjelasan BPOM 22, Oktober 2022.

Hasil Kelima Pengawasan Terkait Sirup Obat Tidak Mengandung Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Gliserin. Pengujian dari 102 produk yang digunakan pasien atau rilis dari Kemenkes.

1.Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)

2. Amoxan (Sanbe farma)

3. Amoxicilin (Mersifarma TM)

4. Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs)

5. Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: