Berikut Daftar Obat Sirup Cair yang Layak Dikonsumsi Sesuai Rilis Kemenkes

Berikut Daftar Obat Sirup Cair yang Layak Dikonsumsi Sesuai Rilis Kemenkes

Ilustrasi sirup -Pixabay/@Original_Frank -Disway.id---

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Untuk para orang tua khususnya yang masih punyak anak kecil, wajib mengetahui daftar obat sirup cair yang aman dikonsumsi berdasarkan rilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Terdapat 102 obat sirup yang telah diuji klinis dan hasilnya, ada 23 obat sirup yang masuk ke dalam daftar aman dikonsumsi.

Seperti diketahui, pihak kemenkes telah merilis daftar obat dalam sediaan cair alias sirup yang aman nutuk dikonsumsi.

23 obat sirup yang masuk daftar aman dikonsumsi tersebut dinyatakan tidak mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

Dijelaskan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito, 23 obat sirup tersebut aman dikonsumsi seperti dikutip dari Radar Cirebon

Namun demikian, batas aman tersebut yaitu sepanjang dikonsumsi sesuai dengan aturan pakai.

Tidak hanya itu, BPOM juga merilis daftar tujuh obat sirup yang aman dikonsumsi. Lagi-lagi dengan catatan, yakni dikonsumsi sesuai aturan pakai.

Ketujuh obat sirup tersebut adalah:

1.Ambroxol HCI produksi Kimia Farma

2. Anakonidin OBH produksi Konimex

3. Cetirizin produksi Sampharindo Perdana

4. Paracetamol produksi Mersifarma TM

5. Paracetamol produksi Kalbe Farma

6. Paracetamol (sirop) produksi Ati Farma

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: