Update Terbaru, BPOM Umumkan 189 Obat Bebas Etilen Glikol, Ada Penambahan 65

Update Terbaru, BPOM Umumkan 189 Obat Bebas  Etilen Glikol, Ada Penambahan 65

Ilustrasi sirup -Pixabay/@Original_Frank -Disway.id---

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - BPOM mengumumkan 189 daftar produk obat yang bebas etilen glikol dan dietilen glikol atau ada penambahan 65 dari sebelumnya 133.

Daftar 189 obat tersebut, dinyatakan bebas bahan pelarut yang dapat menyebabkan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol. 

BPOM selain 189 daftar obat yang dinyatakan bebas bahan pelarut dan cemaran etilen glikol tersebut, masih akan bertambah sesuai dengan update pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan.

Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan, daftar obat bebas etilen glikol tersebut nantinya akan diumumkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan dirilis kepada publik.

Ditekankan kepala BPOM, bahwa kejahatan obat dan makanan, bagian dari kejahatan kemanusiaan. Apalagi, bila nanti terbukti pelanggaran dari persyaratan dalam kandungan toksis dalam produk dengan kematian gagal ginjal akut.

"Masih terus kita telusuri, namun bahwa ada produk obat yang memiliki kandungan di atas ambang batas aman. Ada 5 produk yang tidak memenuhi persyaratan dan 3 produk dengan kandungan sangat tinggi.

Menurut Penny, ada dua industri dengan penindakan hukum, dan BPOM saat ini membentuk tim gabungan dengan Bareskrim Polri. "Akan kami laporkan bila sudah ada kejelasan terkait perkara tersebut," tegasnya.

Ditegaskan Penny, sistem jaminan dan keamanan mutu serta khasiat produk obat terdiri dari berbagai pihak, tidak hanya BPOM.

Ada industri dan memiliki kewajiban, BPOM telah mengeluarkan panduan, kandungan, sertifikat CPOB, mutu, distribusi, hingga izin edar dan selalu direview.

Dalam CPOB itu, melekat syarat untuk kredibilitas produsen dalam memproduksi obat. Sanksi dari BPOM, menghentikan produksi, penarikan izin edaran, penarikan CPON, dan sanksi administratif lainnya.

Namun, bila ada efek yang sangat besar sekali, semisal kesengajaan, akan diteruskan ke Kedeputian Bidang Penindakan yang selanjutnya menjadi perkara penegakan hukum.

"Pengawasan post market juga dilakukan dengan sampling dan pengujian untuk meyakinkan bahwa kandungan obat sesuai pada saat memberikan izin edar," tandasnya.

"Tugas kami untuk meneliti apakah kematian disebabkan oleh obat. Apakah obat yang sudah diuji melibihi ambang batas, penyebab dari satu kematian pada korban," imbuh Penny.

Sampai saat ini, kata dia, ada 189 obat yang dinyatakan aman dan bebas dari etilen glikol dan dietilen glikol. Sebab, produk tersebut dibuat tanpa pelarut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: