Siap Bongkar Kejahatan Teddy Minahasa, Mantan Kapolres Bukittinggi Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Dari barang bukti sabu 41,4 Kg yang diungkap Polres Bukittinggi, sebanyak 5 Kg dijual oleh Irjen Teddy Minahasa ke Mami Linda senilai Rp 300 juta-sumbar.polri.go.id-Polri--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar kejahatan Irjen Teddy Minahasa Putra.
Selain mengajukan diri sebagai justice collaborator, AKBP Doddy Prawiranegara, Linda Pudjiastuti (Mami Linda) dan Syamsul Maarif juga berencana meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu disampaikan Adriel Viari Purba di Polda Metro Jaya, pada Sabtu, 22 Oktober 2022.
Adriel Viari Purba adalah kuasa hukum AKBP Doddy Prawiranegara, Mami Linda dan Syamsul Maarif.
Tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
"Ketiganya perlu dilindungi karena mereka paling mengetahui peredaran narkoba yang diduga diperintahkan Irjen Teddy Minahasa. Jadi yang minta perlindungan hukum adalah AKBP Doddy, ibu Linda Pudjiastuti, bapak Syamsul Maarif. Tiga orang ini adalah saksi kunci. Mereka bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana peran Pak Teddy," jelas Adriel.
Menurutnya peran Irjen Teddy Minahasa terlihat jelas di chat WA (WhatsApp).
"Misalnya Pak Teddy langsung WA ke Bu Linda. Ini berdasarkan penjelasan Pak Doddy dan penjelasan ibu Linda setelah saya konfirmasi. Lalu ada perintah langsung dari Irjen Teddy ke AKBP Doddy," tuturnya.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa disebut dalang kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar AKBP Doddy Prawiranegara.
Peran Teddy Minahasa sebagai dalang peredaran narkoba itu diungkapkan kuasa hukum AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba di Polda Metro Jaya, pada Sabtu, 22 Oktober 2022.
"Irjen Teddy menjadi otak atas skenario rentetan peristiwa ini. Karena semuanya (seluruh tersangka, Red) memberikan keterangan seperti itu," ujar Adriel.
Selain menjadi kuasa hukum AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel juga menjadi pengacara tersangka lainnya. Yakni Syamsul Ma'arif, Linda Pujiastuti (Mami Linda), Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang dan Muhamad Nasir.
Adriel menegaskan, perintah Irjen Teddy Minahasa kepada AKBP Doddy Prawiranegara untuk mengungkap kasus narkoba yang melibatkan Mami Linda penuh kejanggalan dan tidak masuk akal.
Karena AKBP Doddy Prawiranegara bukan berdinas di satuan narkoba. Melainkan anggota logistik Polda Sumbar.
"Dia (AKBP Doddy Prawiranegara, Red) disuruh mengungkap dan menangkap Linda. Sementara itu kan tugasnya bagian narkoba. Kenapa Irjen Teddy tidak menyuruh saja di Polda Sumbar. Kenapa harus Pak Doddy yang anggota logistik Polda Sumbar,"lanjut Adriel.
Menurutnya, dirinya sudah mencocokkan keterangan dari tersangka lain yang juga menjadi kliennya.
Adriel menambahkan Irjen Teddy Minahasa memerintahkan AKBP Doddy agar menyisihkan barang bukti narkoba hasil penangkapan Polres Bukittinggi sebanyak 41,4 Kg.
Dari keterangan AKBP Doddy, narkoba yang disisihkan sebanyak 5 Kg. Rencananya narkoba otu akan dibagikan kepada anggota polisi.
"Saat saya konfirmasi ke Pak Doddy, saat itu ada chat Pak Teddy bilang tolong dipisahkan seperempat untuk bonus buat anggota," imbuhnya.
Adriel mengaku belum tahu pasti maksud dari kata bonus buat anggota tersebut. Apakah sabu buat anggota atau hasil jualan narkoba. Karena kan ada dua dugaan. Ini yang belum kita ketahui. Kami akan terus mendalami hal ini," urainya.
Selain itu, lanjut Adriel, Irjen Teddy Minahasa juga yang memerintahkan AKBP Doddy untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas. Saat itu, AKBP Doddy masih menjabat Kapolres Bukittinggi.
"Ini saya ingatkan, ini penjelasan dari dan saya tegaskan di BAP semua menjelaskan seperti itu. Dan ada di dalam chat. Mas tukar sabu dengan tawas, seperempat," terang Adriel lagi.
AKBP Doddy sempat menolak perintah Irjen Teddy Minahasa. Namun karena terus didesak atasannya, AKBP Doddy akhirnya terpaksa melakukannya.
"Dia sudah menolak perintah Irjen Teddy. Pak Doddy bilang Siap tidak berani Jenderal. Utu kata Pak Doddy yang ada di chat-nya di WhatsApp. Memang penuh desakan dan penuh tekanan. Akhirnya dia menjalani perintah tersebut," tukasnya.
Seperti diberitakan, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa ditahan setelah diduga kuat terlibat peredaran narkoba.
Teddy Minahasa diduga menjual narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kg kepada Linda Pudjiastuti alias Mami Linda senilai Rp 300 juta.
Polda Metro Jaya dan Propam Mabes Polri telah memiliki bukti yang cukup menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka.
Namun, Teddy Minahasa membantah dirinya terlibat narkoba. Justru dua mengaku rugi Rp 20 miliar karena menggunakan uang pribadi untuk membiayai operasi membongkar penyelundupan narkoba di laut Cina Selatan.
Awalnya, Teddy Minahasa mendapat informasi dari Anita alias Linda tentang rencana penyelundupan narkoba lewat jalur laut China Selatan dan Selat Malaka.
Teddy mengatakan, dirinya mendapat laporan tersebut pada Juni 2022.
"Ada orang yang pernah menipu saya soal informasi penyelundupan narkoba seberat 2 ton melalui jalur laut yang membuat saya rugi hampir Rp 20 miliar dari kantong pribadi,” ucap Teddy dalam keterangan tertulis yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.
Teddy Minahasa merasa tertipu dan rugi. Sebab, tidak menemukan penyelundupan narkoba seperti yang disebutkan Mami Linda.
Laporan kekayaan harta penyelenggara negara (LHKPN) yang bias diakses melalui website resmi lhkpn.kpk.go.id, jumlah harta Teddy terbilang tidak sedikit.
Jumlah harta Teddy dalam situs itu mencapai Rp 29.974.417.203,atau sekitar Rp 29,97 Miliar, mendekati angka 30 M.
Data harta Teddy ini cukup update karena di situs tercatat harta Teddy baru dilaporkan pada Maret 2022 saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Teddy tercatat juga memiliki 53 bidang tanah dan bangunan yang ada di berbagai wilayah, seperti Pandeglang, Pasuruan, Pesawaran, dan Malang. Tanah dan bangunan ini ditaksir dalam angka sekitar Rp 25.813.200.000.
Selain itu Teddy juga melaporkan harta bergerak yaitu empat kendaraan dengan rincian Mobil Jeep Wrangler keluaran tahun 2016 senilai Rp 750 juta, Toyota FJ 55 keluaran tahun 1970 senilai Rp 75 juta, Toyota Land Cruiser HDJ80R keluaran tahun 1996 senilai Rp 600 juta.
Harta bergerak punya Teddy lainnya sejumlah Rp 500 juta dan juga punya surat berharga senilai Rp 62.500.000. Teddy juga melaporkan kas dan setara kas lainnya sebesar Rp 1.523.717.203.
Namun di akun facebooknya, Teddy Minahasa membantah tuduhan itu. Penelusuran di akun pribadinya, terlihat Teddy banyak mengupload aktivitasnya dengan motor gede.
Ada status menarik yang tertulis di akun itu. Terkait bantahan dirinya terlibat kasus narkoba. Belum bisa dipastikan apakah itu ditulis Teddy atau bukan, bunyinya seperti ini :
SAYA BUKAN PENGGUNA ATAU PENGEDAR NARKOBA
*1). PENGGUNA
*a.* Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 jam 19.00 di Vinski Tower, oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anestesi (bius total) oleh dr. Mahardika selama 2 jam.
*b.* Besoknya, hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 jam 10.00 saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Juga dibius total selama 3 jam.
*c.* Pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022 sepulang dari RS Medistra, saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya "membantu" mengedarkan narkoba, kemudian jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine.
*Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba.*
*2. PENGEDAR
*a.* Pada sekitar bulan April - Mei, Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kg.
Pemusnahan barang bukti dilakukan pada tanggal 14 Juni 2022.
Dan pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1% untuk kepentingan dinas.
Kemudian pada tanggal 20 Oktober 2022 Kapolres Kota Bukittinggi terkena mutasi (pindah tugas ke Biro Logistik Polda Sumbar).
Ini tentunya membuat kekecewaan yang mendalam oleh Kapolres Kota Bukittinggi saat itu, karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Kombes. Pol. seiring dengan rencana kenaikan tipe polres kota Bukittinggi. (sekarang sudah naik tipe).
Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut.
*b.* Pada tanggal 23 Juni 2022 ada orang yang pernah menipu saya soal informasi penyelundupan narkoba seberat 2 ton melalui jalur laut bernama Anita alias Linda, yang membuat saya rugi hampir 20 M untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka dari kantong pribadi, menghubungi saya untuk minta melanjutkan kerja sama dengan saya yaitu menjual pusaka kepada Sultan Brunei Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunei Darussalam.
Namun saya tidak berikan dan saya tawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena ybs ada barang sitaan narkoba.
*c.* Sesungguhnya, niatan saya adalah untuk melakukan penangkapan thd Linda yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi dengan tujuan :
1. Anita alias Linda *masuk penjara dan terbalaskan kekecewaan saya* saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka.
2. Kapolres Kota Bukittinggi *mendapatkan reward* dari pimpinan karena berhasil menangkap langsung Anita alias Linda.
*d.* Namun ternyata implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh Kapolres tidak dilakukan secara prosedural.
*Di sinilah saya disebut terlibat* telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba.
Padahal saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yg disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana. Sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar *telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak.*
*3). SAYA BERSUMPAH DI HADAPAN TUHAN YANG MAHA KUASA BAHWA SAYA TIDAK PERNAH SEKALIPUN MENGKONSUMSI NARKOBA APALAGI MENJADI PENGEDAR NARKOBA SECARA ILEGAL*.
Namun, saya menghormati proses hukum yang ada dan saya setia kepada negara dan institusi saya (POLRI).
*Salam hormat : TM.*
Demikian tulisan klarifikasi yang diduga dibuat oleh Teddy Minahasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id