>

Menjaga Sang Bengawan, Menjaga Peradaban : Pemprov Jambi Gandeng Pihak Terkait Lestarikan Sungai Batanghari

Menjaga Sang Bengawan, Menjaga Peradaban : Pemprov Jambi Gandeng Pihak Terkait Lestarikan Sungai Batanghari

--

 

Dalam rangkaian kegiatan Kenduri Swarnabhumi, Sungai Batanghari adalah tokoh utama yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekaligus sumber inspirasi gagasan kearifan lokal dan kebudayaan masyarakat di sepanjang alirannya. Sebagai rumah bagi beragam spesies ikan air tawar, kekayaan Sungai Batanghari dapat menghidupi masyarakat jika dikelola dengan baik. Salah satu rangkaian kegiatan Kenduri Swarnabhumi adalah tradisi Lubuk Larangan yang merupakan kearifan lokal masyarakat dalam menghargai Sungai Batanghari. Di Provinsi Jambi, setidaknya terdapat kurang lebih 190 Lubuk Larangan sebagai kesepakatan adat masyarakat, yang didukung oleh pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Jambi, sebagai upaya tradisional untuk menjadikan ekosistem sungai terlindungi, menjaga habitat ikan dan kebersihan sungai. 

 

Gerakan Sungai Batanghari Bersih yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jambi dengan menggandeng 10 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jambi serta komunitas peduli Sungai Batanghari menjadi upaya untuk mengembalikan Sang Bengawan ke keberadaannya yang bersih, aman serta pembawa kesejahteraan bagi masyarakat Provinsi Jambi. Aktivitas masyarakat dan perusahaan di sepanjang Sungai Batanghari yang tak menghiraukan kelestarian sungai, serta penambangan emas ilegal, telah menurunkan kualitas dan mutu air Sungai Batanghari sebagai sumber kehidupan masyarakat Provinsi Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi bersama DPRD Provinsi Jambi saat ini sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah mengenai Pertumbuhan Ekonomi Hijau (Berkelanjutan). Kebijakan daerah ini akan semakin mengukuhkan posisi Pemerintah Provinsi Jambi untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan jaminan bagi keberlanjutan fungsi ekosistem, termasuk Sungai Batanghari, sebagai penunjang kehidupan manusia. Peraturan daerah ini akan memberi kepastian hukum agar manusia dan lingkungannya dapat hidup dengan damai, tenang, dan harmonis, saling berinteraksi dan berbagi manfaat dengan tenang, nyaman, dan aman untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kebutuhan akan lingkungan hidup yang sehat dan aman bagi generasi masa depan, peradaban manusia di masa yang akan datang.

 

Tanpa adanya peraturan yang berusaha ditegakkan oleh pemerintah, masyarakat sesungguhnya adalah insan sempurna yang telah diberi akal dan nurani. Menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan seharusnya menjadi karakter manusia sebagai makhluk yang semestinya memiliki kontrol akan dirinya sendiri. Penanaman pola pikir tentang menjaga kebersihan dan menjaga kelestarian alam yang dilakukan sejak dini, dicontohkan secara konsisten, akan memberi dampak nyata bagi kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, tak hanya pemerintah, peran serta semua elemen masyarakat, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, komunitas, hingga lingkup masyarakat yang lebih luas, amat sangat dibutuhkan untuk menanamkan kecintaan terhadap sungai dan alam, serta kebiasaan menjaga kebersihan sungai dan lingkungan. Belum terlalu terlambat, kita mulai dari generasi ini, agar benih cinta dan kesadaran tertanam, tumbuh dan terus menyebar menjadi tanggung jawab yang berbuah perilaku untuk menjaga Sang Bengawan.  (*)

*) Penulis ASN Biro Adpim Setda Provinsi Jambi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: