Berikut Ketentuan Umum Pelamar PPPK 2022, Silakan Cek

Berikut Ketentuan Umum Pelamar PPPK 2022, Silakan Cek

Ilustrasi - Pendaftar calon PPPK. Foto : Ricardo/JPNN.com --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah akhirnya membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Beberapa daerah telah melakukan pengumuman kebutuhan PPPK 2022.

Salah satu daerah yang telah melakukan pengumuman kebutuhan PPPK 2022 adalah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Pemerintah Kabupaten Morowali melakukan pengumuman kebutuhan PPPK 2022 di laman resmi https://morowalikab.go.id/ pada Senin, 3 Oktober 2022.

Pengumuman kebutuhan PPPK merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pada Pasal 15 menyebutkan, pengumuman lowongan pengadaan PPPK dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.

Pengumuman lowongan PPPK dilaksanakan paling singkat 15 hari kalender dan paling sedikit memuat:

Nama Jabatan;

Jumlah lowongan Jabatan;

Unit kerja penempatan atau instansi yang membutuhkan;

Kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi;

Alamat dan tempat lamaran ditujukan;

Jadwal tahapan seleksi;

Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

Pemkab Morowali membuka lowongan ASN PPPK 2022 sebanyak 1.367 formasi yang diperuntukkan bagi calon PPPK guru, PPPK kesehatan, dan PPPK tenaga teknis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: