>

Berikut Ketentuan Umum Pelamar PPPK 2022, Silakan Cek

Berikut Ketentuan Umum Pelamar PPPK 2022, Silakan Cek

Ilustrasi - Pendaftar calon PPPK. Foto : Ricardo/JPNN.com --

Namun hingga kini Sewaktu.com belum mendapatkan juknis seleksi PPPK tenaga kesehatan maupun juknis PPPK tenaga teknis 2022.

Jika persyaratannya masih sama dengan tahun sebelumnya, maka syarat pendaftaran PPPK tenaga kesehatan yang harus dipenuhi oleh pelamar adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, pegawai swasta, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

11. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya

12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku

13. Dapat mengoperasikan komputer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: