>

Berikut Ketentuan Umum Pelamar PPPK 2022, Silakan Cek

Berikut Ketentuan Umum Pelamar PPPK 2022, Silakan Cek

Ilustrasi - Pendaftar calon PPPK. Foto : Ricardo/JPNN.com --

Formasi PPPK guru sebanyak 740, formasi PPPK kesehatan sebanyak 531 orang, dan formasi PPPK tenaga teknis sebanyak 96 orang.

Pengumuman kebutuhan PPPK 2022 Kabupaten Morowali Nomor 800/1345/BKPSDM/X/2022 ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Morowali, Alwan Abubakar.

Dalam pengumuman itu disebutkan secara rinci ketentuan umum bagi pelamar PPPK guru, PPPK kesehatan, dan PPPK tenaga teknis.

Berikut ketentuan umum pelamar PPPK Kabupaten Morowali tahun 2022.

1. Pelamar adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jenis jabatan. Jika pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi atau lebih dari satu jenis jabatan kebutuhan pegawai atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka akan dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Kualifikasi pendidikan bagi jabatan guru merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Peta Linieritas Seleksi Guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2022.

4. Kualifikasi pendidikan bagi jabatan tenaga kesehatan merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor DM.03.01/F/1636 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.

Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2022

Syarat pendaftaran PPPK guru diatur dalam Permenpan No 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah.

Syarat tersebut juga dituangkan dalam petunjuk teknis atau juknis seleksi PPPK Guru 2022 Nomor No 349/P/2022 yang diterbitkan pada 14 September 2022.

Juknis seleksi PPPK guru 2022 ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Untuk mengetahui syarat pendaftaran PPPK Guru 2022 sesuai juknis No 349/P/2022 silahkan buka link di bawah ini.

Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Secara umum syarat pendaftaran PPPK tenaga kesehatan tidak jauh berbeda dengan syarat pendaftaran PPPK guru dan PPPK tenaga administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: