Indosiar Berhentikan Rizky Billar dari Host Dangdut Academy 5
Rizky Billar--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Indosiar secara resmi memberhentikan Rizky Billar sebagai pembawa acara Dangdut Academy 5 (DA5).
Pemberhentian tersebut ditengarai imbas dari kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, penyanyi dangdut Lesti Kejora.
Kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora mendapat perhatian banyak orang.
Pemberhentian tersebut diambil Indosiar selaku hak siar program DA5 mengacu pada keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Hal tersebut diumumkan Ruben Onsu, Ramzi, dan Irfan Hakim di program Dangdut Academy 5 yang disiarkan langsung Selasa 4 Oktober 2022.
KPI melalui surat edarannya meminta untuk menutup ruang bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik di televisi maupun radio.
Pengumuman diberhentikannya Billar disampaikan host Irfan Hakim dalam siaran langsung DA5.
"Dan Indosiar menjawab pertanyaan netizen sekaligus mengambil keputusan. Dengan ini kami umumkan bahwa mulai malam ini Rizky Billar tidak lagi menjadi host Dangdut Academy," ujar Irfan.
Setelah Irfan mengucapkannya, seluruh penonton yang hadir langsung bertepuk tangan. Tepuk tangan penonton langsung disambut ucapan Ramzy dan diikuti oleh host lainnya.
"Stop KDRT, L for Lesti, L for Love," Demikian ucapan semua host sebagai penyemangat untuk Lesti yang menjadi korban KDRT.
“Kami mau mengajak semua masyarakat Indonesia untuk berani speak up dan menolak dengan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga," ungkap Ruben Onsu membuka suara, seperti dikutip dari potongan video Dangdut Academy di YouTube Indosiar.
Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk dukungan KPI yang meminta para pelaku KDRT untuk menutup ruang bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik di televisi maupun radio.
“Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia mengenai penutupan ruang untuk semua pelaku KDRT untuk tampil di radio dan televisi," kata Ramzi.
Sebagai informasi, Rizky Billar sebelumnya dilaporkan oleh Lesti atas dugaan KDRT yang teregister dengan nomor. LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: