Berikut Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 untuk Kabupaten/Kota se Indonesia
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas umumkan pendaftaran PPPK dibuka disertai jadwal P3K 2022. (Dok Menpan.go.id)--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Formasi PPPK tenaga kesehatan tahun 2022 untuk kabupaten/kota se Indoensia secara resmi ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (PANRB.
Surat keputusan penetapan formasi PPPK tenaga kesehatan kabupaten dan kota seluruh Indonesia telah diserahkan oleh Kementerian PANRB kepada masing-masing daerah saat rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN, Selasa 13 September 2022.
Jumlah formasi PPPK tenaga kesehatan 2022 kabupaten dan kota seluruh Indonesia sebanyak 92.014. Jumlah itu sudah termasuk kuota PPPK kesehatan instansi pusat.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pendaftaran PPPK 2022 dibuka pada akhir September. Jadwal itu sesuai dengan timeline yang dibuat panitis seleksi nasional (Panselnas).
"Pembukaan pendaftaran seleksi CASN itu minggu ketiga sampai minggu keempat September," ucap Anas dalam rapat kerja dengan Komite I DPD RI, Senin 12 September 2022.
Beberapa daerah telah mempublikasikan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima dari Kementerian PANRB
Adapun persyaratan pendaftaran P3K tenaga kesehatan 2022 adalah sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, pegawai swasta, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: www.sewaktu.com