>

Pemprov Jambi Susun Usulan Formasi PPPK Tahun 2024

Pemprov Jambi Susun Usulan Formasi PPPK Tahun 2024

Sekda H. Sudirman, S.H.,M.H--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menyatakan tengah menyusun usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.

Yang diinginkan Pemprov usulan terverifikasi dan adanya keseimbangan formasi guru, tenaga kesehatan dan teknis lainnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menyatakan, Pemprov diminta Menpan mengangkat  total 5.500 dari tahun 2022 hingga 2024. 

"Kita sudah distribusi 140 awalnya, kemudian selanjutnya 1.700-an, artinya masih ada space (ruang) penerimaan PPPK lagi tahun ini," ucap Sekda Kepada Jambi Ekspres (12/2/2024).

Sudirman belum bisa menyebutkan jumlah usulan pasti lantaran masih ancang-ancang pengusulan. Selain itu karena penetapannya tetap kewenangan penuh Kementerian PAN RB dan BKN. 

"Kalau sudah ada formasi biasanya di penghujung Agustus atau September diumumkan, karena masuk kerja di tahun 2025," akunya.

Meski demikian, Sudirman menyebut meski belum ada data awal usulan jumlah, namun tak ada kendala pengusulan. Lantaran usulan itu mesti harus terverifikasi dan seimbang. 

"Kami meyakinkan betul agar kebutuhan guru, tenaga kesehatan dan teknis lainnya, berimbang dan proporsional," jelas Sudirman.

Lantaran pada usulan dua tahun sebelumnya, tenaga teknis sangat sedikit formasinya.

"Nah ini yang akan diverifikasi betul, apa yang lebih dominan guru, nakes atau teknis lainnya, karena patokannya kita sudah diminta Kemenpan Total 5.500, tinggal berapa untuk tahun ini (kebijakannya)," akunya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Samsurizal menyatakan dari data awal pihaknya ada 2.700 usulan pada tahun 2024.

Namun data itu akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah dan Badang Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi. 

"Usulan awalndari hitungan Disdik 2.700 ini yang kami serahkan ke pembahasan bersama, dan nantinya diputuskan pusat," terangnya.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: