Jasa Raharja Jambi Selesaikan Santunan Meninggal Korban Tabrak Lari di Jaluko

Jasa Raharja Jambi Selesaikan Santunan Meninggal Korban Tabrak Lari di Jaluko

Jasa Raharja Jambi Selesaikan Santunan Meninggal Korban Tabrak Lari di Jaluko--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jasa Raharja Jambi menyelesaikan santunan meninggal dunia korban kecelakaan motor dengan  Pick Up lari di Jalan Jambi Pijoan, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Kecelakaan lalu lintas tersebut  terjadi pada Sabtu, 10 September 2022 dan dilaporkan kepihak kepolisian Lalu Lintas Polres Muara Jambi dua hari setelah kejadin pada senin, 12 September 2022.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi  Donny Koesprayitno memberikan pernyataannya “Jasa Raharja Jambi bertugas melindungi warga Provinsi Jambi yang menjadi korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Taun 1964, kami kembali  mengingatkan korban kecelakaan tabrak lari berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja , dengan sebelumnya akan di survei keabsahan kasus tabrak larinya”.

Jasa Raharaja Jambi Hadir melindungi warga Kabupaten Muara Jambi yang mendapatkan musibah kecelakaan lalu lintas yang terjamin Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964, lebih lanjut oleh Donny menjelaskan “Kami mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalam atas musibah kecelakaan yang kembali terjadi di wilayah Kabupaten Muara Jambi, semoga keluarga korban meninggal dunia diberikan kesabaran dan keikhlasan dalam menghadapi musibah kecelakaan ini”.

 Informasi yang didapatkan ahli waris yang sah adalah isteri korban  yang berdomisili di Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari,  “ Petugas Jasa Raharja Samsat Muara Jambi berkoordinasi dengan petugas Jasa Raharja di Samsat Batanghari, sdr. Miky Yudarta mewakili Jasa Raharja Jambi sigap mensurvei ahli waris di Dea Selat, melakukan jemput bola dokumen persyaratan pengajuan santunan”.

Santunan Meninggal Dunia alm. Sawaludin   sejumlah 50 juta rupiah telah diselesaikan kepada ahli waris sah yakni isteri korban bernama Kartina pada Jumat, 16 September 2022 oleh Jasa Raharja Jambi. ’’Korban Kecelakaan lau lintas tabrak lari berhak mendapatkan santunan sebesar 50 juta rupiah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/ Udara  sama setelah kasus tabrak lari nya absah disurvei oelh petugas Jasa Raharja” tutup Donny.

Jasa Raharja akan selalu hadir memberikan pelayanan terbaik dan menyampaikan hak santunan kepada ahli waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas, namun kami berharap seluruh Masyarakat Jambi tetap berhati-hati dalam berkendara, saling menghormati sesama pengguna jalan umum, agar kecelakaan lalu lintas dapat dihindari,  Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Masyarakat Indonesia. (yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: