>

Terungkap, Ternyata Kombes Agus Nurpatria Selain Merusak CCTV Juga Melanggar Ini

Terungkap, Ternyata  Kombes Agus Nurpatria Selain Merusak CCTV Juga Melanggar Ini

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan -Ist---

Selain CP, anak buah Ferdy Sambo yang juga menjalani sidang kode etik Kompol Baiquni Wibowo (BW).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjalaskan bahwa BW menjalani sidang kode etik pada Jumat 2 September 2022.

Dalam persidangan tersebut BW telah diputuskan di pecat dari kepolisian, sedangkan PA Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW) masih menjalani persidangan pada Selasa 6 September 2022.

7 orang dari sebelumnya sebanyak 6 orang, di mana Ferdy Sambo menjadi tersangka baru.

Tak sampai disitu sebanyak 28 anggota Polisi juga akan jalanani sidang kode etik oleh Wabprof.

Ke 28 anggota Polisi tersebut saat ini merupakan tersangka dari obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa 28 personel itu akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan pengalihan penyelidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigdir J.

"Kami akan menyidangkan 28 orang yang meruapakan pelanggaran kode etik, sedangkan untuk klasifikasi secara teknis akan ditetapkan oleh Karowabrof," ujar Irjen Pol Dedi. (disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: