Erayani Divonis 6 Tahun Penjara, Pelaku Pernikahan Sejenis dan Pemalsuan Gelar Akademik

Erayani Divonis 6 Tahun Penjara, Pelaku Pernikahan Sejenis dan Pemalsuan Gelar Akademik

Ahnaf Arrafif alias Erayani divonis 6 tahun penjara-Rio Jambi Ekspres-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID -Erayani alias Ahnaf Arrafif. pelaku pernikahan sejenis dan pemalsuan gelar akademik divonis 6 tahun penjara.

Putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Jambi, Rabu (24/8). 

Ahnaf Arrafif alias Erayani dinyatakan bersalah usai melalui beberapa persidangan terkait kasus pelanggaran kode etik gelar akademis.

Ketua Majelis Hakim, Alex Pasaribu menyatakan Erayani telah melakukan pelanggaran kode etik gelar akademis dengan melakukan tindakan medis. 

"Terbukti telah melakukan tindakan medis berupa suntikan infus," kata Hakim. 

Menanggapi hal tersebut, Ineng selaku kuasa hukum Erayani membantah pernyataan tersebut. 

Dia mengklaim bahwa Erayani tidak pernah melakukan suntikan infus terhadap siapapun melainkan salah satu suster diklinik tersebut.

"Erayani tidak pernah memberikan suntikan medis pada siapapun, pihak klinik juga membenarkan hal itu kok," bebernya. 

Namun hal tersebut dinilai majelis hakim tidak dapat dibuktikan lantaran pihak Erayani tidak berhasil mendatangkan saksi saat persidangan sebelumnya. 

Ineng menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima atas keputusan tersebut dan akan mengajukan banding terkait putusan tersebut. 

"Kami akan mengajukan banding terkait putusan tersebut," tegas Ineng.

Mengingatkan kembali, Erayani adalah perempuan yang pernah menyamar jadi laki-laki lalu menikahi perempuan Jambi dan mengaku punya gelar akademik yang sangat panjang. 

Selain memiliki banyak gelar, Erayani juga mengaku alumni perguruan tinggi dari luar negeri. Kemudian ia dituntut oleh keluarga pihak wanita yang sempat ia nikahi.

Gelar yang panjang ini pun dicetak di souvenir pernikahan berupa paper bag dan gelas lalu dibagikan kepada tamu yang hadir usai pernikahan 17 Oktober 2021 lalu. (rio/mg2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: