Resmi, BKN Luncurkan Data Aplikasi Honorer 2022, Honorer yang Bekerja di Sekolah Swasta Tak Masuk

Resmi, BKN Luncurkan Data Aplikasi Honorer 2022, Honorer yang Bekerja di Sekolah Swasta Tak Masuk

Ilustrasi tenaga honorer --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi meluncurkan aplikasi pendataan honorer 2022 pada Rabu 24 Agustus 2022.

Pendataan honorer 2022 merupakan amanat dari Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyatakan SE Menpan RB mengatur sejumlah syarat bagi honorer yang akan didata.

Menurut Suharmen, hanya dua kelompok tenaga honorer yang didata, yaitu honorer kategori dua (K2) dan pegawai non-ASN.

Dijelaskan Suharman, honorer K2 harus terdaftar dalam database BKN.

Untuk pegawai non-ASN, kata Deputi Suharmen, hanya yang bekerja di instansi pemerintah yang bisa didata.

Honorer yang bekerja di instansi swasta, seperti guru sekolah swasta tidak masuk dalam aplikasi pendataan honorer.

“Jadi, yang didata hanya honorer atau tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, bukan swasta,” kata Suharmen, dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com, Rabu (24/8).

Suharmen menyebut kelompok honorer tersebut harus memenuhi empat ketentuan lainnya, yaitu:

1. Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.

2. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

3. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

4. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

“Data listing honorer K2 dan pelaporan honorer K2 yang meninggal, berhenti, tidak aktif lagi akan diberikan melalui aplikasi pendataan pendataan tenaga non-ASN,” pungkas Suharmen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: