>

Gantikan Wisuda sang Anak, Tangisan Ayah Brigadir J Tak Terbendung

Gantikan Wisuda sang Anak, Tangisan Ayah Brigadir J Tak Terbendung

Momen Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J wakilkan wisuda sang anak-Tangkapan layar YouTube/ Universitas Terbuka-Tangkapan layar YouTube/ Universitas Terbuka--

Ia memulai kuliah di Universitas Terbuka pada 2015.

"Salah satu wisudawan dengan predikat sangat memuaskan, mencapai, memperoleh IPK 3,28 yaitu almarhum Nofriansyah Yosua (Brigadir Yosua). Nofriansyah Yosua (Brigadir Yoshua), mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP), UPBJJ-UT Jambi yang terdaftar sejak tahun 2015," tulis Kepala Pusat Pengembangan Hubungan Internasional dan Kemitraan UT, Maya Maria, dalam keterangannya, Selasa, 23 Agustus 2022. 

 

Hasil Autopsi Ulang Brigadir J

Hasil autopsi ulang Brigadir J baru saja diumumkan pada Senin, 22 Agustus 2022 lalu. Berdasarkan autopsi yang digelar pada 27 Juli lalu di Jambi, berdasarkan pengamatan dokter forensik, terdapat dua luka fatal di tubuh brigadir tampan tersebut.

"Teman-teman sudah tahu, ada 2 luka fatal di dada dan kepala," kata Ketua Tim Dokter Forensik, Ade Firmansyah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/8).

Lebih lanjut, Ade Firmansyah, mengungkap jika tim mereka mengidentifikasi 5 luka tembak, termasuk 4 luka tembak keluar yang cukup fatal di bagian dada dan kepala jenazah Brigadir Yosua.

Adapun berdasarkan hasil autopsi ulang, tim dokter forensik menegaskan tidak menemukan luka lain selain luka yang didapat dari senjata api.

Sebelumnya, pihak keluarga Brigadir Yosua menduga ada tanda-tanda kekerasan pada jasad Yosua.

Sementara sampai saat ini, kasus pembunuhan Nofiransyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo masih terus bergulir dan menimbulkan banyak skenario baru.

Hingga saat ini, terkait kasus tersebut, tercatat sudah 5 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo (sang 'mastermind' alias otak pembunuhan berencana), Putri Chandrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 

Mereka semua dijerat Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: