Putri Candrawati Dituntut 8 tahun, Ayah Brigadir J kecewa
Samuel Hutabarat--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1) siang.
Dalam hal ini, Samuel Hutabarat selaku ayah mendiang Brigadir Yosua mengungkapkan kecewa atas tuntutan Jaksa terhadap Putri Candrawathi tersebut.
Baginya, hukuman 8 tahun penjara tidak cukup setimpal untuk orang yang menyebabkan Brigadir Yosua dibunuh. Pasalnya, pembunuhan berencana ini dilakukan Ferdy Sambo lantaran istrinya, Putri Candrawathi, berbohong dengan mengatakan bahwa dirinya telah diperkosa Brigadir Yosua hingga menyulut amarah Ferdy Sambo.
"Timbulnya pembunuhan berencana kan karena Putri Candrawathi. Dia yang melaporkan kepada suaminya, Ferdy Sambo, diperkosa katanya. Makanya tersulut Ferdy Sambo yang akibatnya pembunuhan berencana," ujarnya, Rabu (18/1), di Bahar, Muaro Jambi.
Samuel meyakini bahwa tidak ada perselingkuhan sebagaimana yang disimpulkan JPU pada Senin (16/1) lalu. Hubungan antara Brigadir Yosua dan Putri hanya sebatas anak buah dan atasan.
"Yang kami tahu hubungan anak kami dengan mereka hanya sebatas anak buah dan atasan. Sebenarnya yang tahu kondisi ya anak-anak buah di sana," sebutnya.
Samuel berharap, Putri dapat divonis dengan hukuman yang maksimal sesuai dengan Pasal 340 KUHP, tidak seperti tuntutan Jaksa yang mengecewakan pihak keluarga mendiang Brigadir Yosua.
"Harapan kami kepada Majelis Hakim agar kiranya memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi kami, keluarga korban. Kami juga berharap kepada pak Mahfud MD, Menkopolhukam, agar mau membantu kami mendapatkan keadilan," tutur Samuel.
Sementara itu, Ferdy Kesek selaku Kuasa Hukum keluarga mendiang Brigadir Yosua juga mempertanyakan tuntutan Jaksa tersebut.
Menurutnya, Putri layak menerima hukuman maksimal karena jelas terlihat dalam pembunuhan berencana ini.
"Dari saat di Magelang hingga Duren Tiga, itu jelas peran serta Putri untuk memuluskan rencana pembunuhan, itu tidak dibantah oleh Jaksa, di mana hati nurani Jaksa? Penuntutannya tidak logis untuk diterima keluarga dan masyarakat, harusnya tuntutan pada Putri di atas atau lebih tinggi," ujarnya.
Diharapkan Kuasa Hukum keluarga mendiang Brigadir Yosua ini, Hakim dapat lebih jeli lagi dalam menentukan hukuman untuk istri Ferdy Sambo tersebut.
"Ayo sama-sama menggiring Hakim pertimbangan Hakim. Hakim menentukan. Saat itu menjadi pembuktian adanya keadilan untuk keluarga korban," pungkasnya. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: