Ditemukan 18 Gudang Minyak Ilegal dalam Kota Jambi, Kini Disegel Polisi
Kebakaran hebat gudang minyak ilegal di Kota Jambi Senin (15/8)--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Tim gabungan Polda Jambi dan Polresta Jambi lakukan razia gudang minyak ilegal secara besar-besaran di wilayah hukum Polda Jambi.
Operasi penertiban gudang minyak ilegal ini dilakukan pada Selasa (16/8), pasca terjadinya kebakaran hebat di salah satu gudang minyak illegal di kawasan Lingkar Selatan, Kota Jambi.
yamaha--
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan penindakan dilakukan di berbagai gudang minyak yang tersebar di Kota dan daerah lainnya.
"Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jambi dan Satreskrim jajaran Polda Jambi," ujarnya, Rabu (17/8).
Dalam razia ini, sebanyak 23 gudang minyak ditemukan di wilayah hukum Polda Jambi.
"Hasil yang didapat tim di lapangan, ditemukan gudang minyak illegal sebanyak 18 gudang di Kota Jambi, 2 gudang di Muaro Jambi, 1 gudang di Merangin, 1 di Sarolangun dan 1 gudang di Bungo,’’ ujar Mulia.
Beberapa barang bukti juga ditemukan seperti tedmon, tangki, dirigen, hingga mesin pompa minyak.
Gudang minyak tersebut dipasangi police line (garis polisi) di sekeliling gudang.
"Sebagai tindakan diberikan garis polisi dan spanduk bertuliskan ‘dalam penyelidikan kepolisian’" katanya.
Polda Jambi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pemilik gudang.
"Ini menjadi atensi Kapolda Jambi dan bila ada masyarakat yang mengetahui atau menemukan gudang minyak illegal silakan laporkan ke layanan bantuan polisi via WA 0853 60 555 222," tandas Mulia.
Terpisah, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha menyebutkan, telah menginstruksikan Satpol PP dan tim untuk melihat kembali perizinan gudang-gudang yang ada di Kota Jambi.
Kata Fasha, dirinya juga minta bantuan baik dari masyarakat atau media yang melihat ada gudang yang mencurigakan untuk melapor kepada pemerintah Kota Jambi. Jangan masyarakat sebut Fasha, memilih meposting terlebih dahulu informasi adanya kecurigaan gudang ilegal di media sosial, sehingga membuat pelaku dengan cepat menghilangkan barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: