>

Ditemukan 18 Gudang Minyak Ilegal dalam Kota Jambi, Kini Disegel Polisi

Ditemukan 18 Gudang Minyak Ilegal dalam Kota Jambi, Kini Disegel Polisi

Kebakaran hebat gudang minyak ilegal di Kota Jambi Senin (15/8)--

“Saya sudah perintahkan Satpol PP, jika ternyata ada penyalahgunaan perizinan atau tidak ada izin, maka segel dan dibongkar,” kata Fasha.

Lanjut Fasha, selaras dengan hal itu, saat ini pihak Kepolisian di Kota Jambi tengah menyelidiki kasus tersebut.

“Kita harap Pak Kapolda bisa mengungkap hal ini. Baik terkait minyak oplosan sumber dari mana dan dijual ke mana,” sebutnya.

Fasha bahkan menyebutkan, mungkin saat ini masih ada mafia-mafia minyak, khususnya di Kota Jambi.

Untuk itu, ia meminta agar aparat penegak hukum bisa mengungkap hal ini dan menjadi pembelajaran bagi pemain minyak khususnya di Kota Jambi.

“Kalau Pemkot tidak merasa dirugikan, itu bukan sumber PAD. Cuma masalah keamanan masyarakat, terkait dengan jaminan hasil oplosan ini juga apakah layak dikomsumsi kendaraan atau tidak,” jelasnya.

Pihaknya pun telah membentuk Tim Satgas penanganan yang berkaitan dengan aktifitas ilegal di Kota Jambi dan akan diaktifkan kembali.

“Tidak dibenarkan gudang minyak ada di kota Jambi. Hanya kadang kala, ada kamuflase. Di depannya gedung, belakangnya baru gudang,” katanya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Affandy saat dikonfirmasi menyebutkan, pasca peristiwa kebakaran tersebut, pihak bersama jajaran Polresta merazia sejumlah tempat diduga sebagai gudang minyak Ilegal.

Total ada 22 lokasi yang didatangi pihaknya. Rata-rata dari tempat yang didatangi itu tidak ditemukan ada pelaku ataupun pemilik. 

"Hanya ada bekas seperti tedmon minyak dan lainnya. Dua hari kita lakukan pengecekan. Saat kita turun kosong semua," kata Mustari.

Lanjut Mustari, lokasi yang didatangi petugas dan terdapat banyak gudang diduga minyak ilegal yakni, di Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Alam Barajo. Saat ini kata Mustari telah dilakukan pemasangan garis Polisi di tempat-tempat tersebut.

"Kita akan memanggil para pemiliknya untuk dimintai keterangan. Sebab dinding seng itu tidak boleh berdiri lebih dari 1,5 meter. Yang ditemukan di lapangan lebih dari itu," jelasnya.

"Mengenai pembongkaran kita lihat dari hasil pemeriksaan nanti, apakah mereka mau membongkar sendiri atau petugas yang bongkar. Mengenai izin dan lainnya itu kewenangan di DPMPTSP," pungkasnya. 

Satu Oknum Polisi Diperiksa Bid Propam 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: