Dituntut Sembilan Mantan Karyawan, PT HAL Baru Memenuhi Tuntutan Enam Orang

Dituntut Sembilan Mantan Karyawan, PT HAL Baru Memenuhi Tuntutan Enam Orang

Dituntut sembilan karyawan, PT HAL baru memenuhi tuntutan enam orang. Foto : Diky/Jambi Ekspres--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Persidangan antara mantan karyawan dengan perusahaan PT Hutan Alam Lestari (HAL) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (16/8).

Dari sembilan orang penggugat terkait perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan tergugat PT HAL. Enam diantaranya hari ini akhirnya menemaukan titik temu. 

"Pihak perusahaan telah membayar sejumlah tuntutan dari perkara 16 sebagai bentuk itikad baik dari perusahaan," Ujar Ferdian Sutanto selaku kuasa hukum tergugat.

Perkara 16 diantaranya menuntut PT HAL membayar upah dan THR mereka tahun 2020 dan 2021, membayarkan iuran BPJS mereka, denda keterlambatan bayar upah dan THR dan membayar uang pisah yang menjadi hak mereka. 

Enam penggugat Perkara 16 ini yaitu Derlina, Mariana, Ismail, Adhi Wicaksono, Harianto dan Nurjani terkait dengan Terkait perkara 16 ini.

Adapun dalam sidang kali ini, Penggugat kedua yaitu Muniroh dan Isti Qomah terkait perkara 15 yaitu dituntut membayar gaji yang belum dibayar serta dendanya. Pihak tergugat PT HAL belum juga menemukan titik temu.

“Sampai saat ini klien kami masih belum menyampaikan terkait rencana damai yang sebelumnya disampaikan terkait Perkara 15 ini,” lanjut Ferdian. 

Sedangkan polemik terkait perkara 14, majelis hakim telah memberikan putusan sela. Perkara 14 dengan penggugat Husin Gideon. Dimana penggugat dalam tuntutan meminta semua upahnya yang belum dibayar untuk segera dibayar termasuk denda. 

Putusan sela terkat tuntutan Gideon, berisikan bahwa majelis hakim menolak eksepsi absolut yang diajukan tergugat, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jambi berwenang menangani tuntutan penggugat, serta tetap akan menangani perkara 14.

Khusus perkara 14 ini, Husin menuntut pembayaran upah sesuai dengan jabatannya terakhir sebagai Direktur di perusahaan tersebut.

Sementara itu, Riski Lionanto selaku kuasa hukum penggugat mengatakan untuk sidang berikutnya pihaknya akan membawa saksi serta ahli yang dapat mendukung gugatan.

Dia menambahkan bahwa pihaknya juga berterima kasih kepada majelis hakim yang dinilai telah bersifat objektif dalam menangani kasus tersebut. 

Ketua Majelis Hakim, Roni Sinatra menegaskan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 23 Agustus 2022. 

Sidang selanjutnya terkait penyerahan bukti dari tergugat pada perkara 15 dan mendatang ahli atau saksi oleh penggugat pada perkara 14.

"Sidang selanjutnya akan dilakukan pada Selasa, 23 Agustus 2022," tegas Hakim di ruangan Pengadilan Negeri Jambi. Sidang kali ini cukup tenang dibanding sidang sebelumnya penuh perdebatan antara kedua belah pihak. (Mg2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: