Digugat Mantan Karyawan, PT HAL Akhirnya Lakukan Langkah ini

Digugat Mantan Karyawan, PT HAL Akhirnya Lakukan Langkah ini

Kuasa Hukum mantan karyawan PT HAL menunjukkan bukti bahwa Dodiet Wiraatmaja selaku Dirut PT HAL berstatus DPO . Foto : Diky/Jambi Ekspres--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Persidangan antara mantan karyawan dengan perusahaan PT Hutan Alam Lestari (HAL) di Kabupaten Batanghari Jambi terus bergulir. Penggugat yang berjumlah sembilan ini menggugat terkait perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan tergugat PT HAL.

Persidangan dilakukan di  Pengadilan Negeri Jambi, Jambi, Selasa (9/8). Sempat terjadi ketegangan dan perdebatan selama persiadangan berlangsung. 

Penggugat menuntut berbagai hal. Seperti enam penggugat pertama yaitu Derlina, Mariana, Ismail, Adhi Wicaksono, Harianto dan Nurjani terkait dengan perkara 16 diantaranya menuntut PT HAL membayar upah dan THR mereka tahun 2020 dan 2021, membayarkan iuran BPJS mereka, denda keterlambatan bayar upah dan THR dan membayar uang pisah yang menjadi hak mereka. 

Terkait perkara 16 ini, Ferdian Sutanto selaku Kuasa Hukum PT HAL mengatakan akan membuat jalan damai dengan bersedia membayarkan hak-hak penggugat. 

Penggugat kedua Muniroh dan Isti Qomah terkait perkara 15 yaitu dituntut membayar gaji yang belum dibayar serta dendanya. Pihak tergugat pun berencana untuk berdamai dan bersedia membayarkan uang sejumlah tuntutan yang ada. 

Kuasa hukum penggugat Riski Lionanto mengatakan pihak tergugat berencana mengambil jalan damai terkait perkara 15

"Kemungkinan besar untuk perkara 15 rencananya mereka bersedia untuk membayarkan, tapi kita lihat realisasi nya saja di persidangan selanjutnya," tambahnya.

Kemudian Penggugat ketiga yaitu Husin Gideon tentang perkara 14. Dimana penggugat dalam tuntutan meminta semua upahnya yang belum dibayar untuk segera dibayar termasuk denda. 

Khusus perkara 14 ini, Husin menuntut pembayaran upah sesuai dengan jabatannya terakhir sebagai Direktur di perusahaan tersebut.

Ferdian Sutanto selaku Kuasa Hukum tergugat menyampaikan terkait perkara 14, tergugat telah memberikan duplik serta eksepsi absolut "Sudah kami serahkan dokumen nya, berupa akta," ucapnya. Dimana pihaknya mengaku Husin Gideon sebagai direktur maupun sebagai pemilik saham, sesuai dengan akta yang mereka pegang. 

Sementara itu Kuasa hukum penggugat Riski Lionanto, meminta upaya majelis hakim dapat bersifat objektif dalam menangani perkara nomor 14 ini.

Ketua Majelis Hakim, Roni Sinatra mengakhiri persidangan dan akan melanjutkan pada Selasa, 16 Agustus 2022 

"Persidangan saya akhiri dan akan dilanjutkan pada Selasa, 16 Agustus 2022," tegas Hakim. (mg2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: