Kasus Korupsi Dana Desa PJ Kades Ditahan, Kerugian Negara Rp 613 Juta
Kasus Korupsi Dana Desa PJ Kades Ditahan, Kerugian Negara Rp 613 Juta--
KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kasus dugaan korupsi Dana Desa PJ Kades Sungai Lebuh Kecamatan Siulak dilimpahkan Polres Kerinci ke Kejari Sungai Penuh, Senin (15/8/2022). Adapun kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 613 juta.
Pj Kades diduga korupsi dalam pekerjaan pembangunan di desa tersebut yang tidak dilaksanakan atau fiktif. Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi mengatakan serah terima tanggung jawab Tersangka dan BB (tahap 2) perkara Tipidkor an. Tersangka Lefra Oktomi dengan pengantar surat Kapolres Kerinci No. SPBP/38.c/VIII/RES.3.3/2023, tanggal 15 Agustus 2022.
Jenis tindak pidana tipidkor pada pengelolaan keuangan/APBDes tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.
"Kerugian Keuangan Negara Rp. 617.261.500,00 (Enam ratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) sesuai dengan LHA Inspektorat Prov. Jambi No. Lap-700/75/ ITPROV/-3/IV/2022, tanggal 8 April 2022," jelasnya.
Sedangkan Pasal Yang Disangkakan primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999.
Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Alex saat ditemui di Kejari membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Iya sudah lengkap (p21) tetap 2. Akan kita susun. Akan kita limpahkan ke pengadilan tipikor Jambi, " Katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: