Kasus Korupsi Dana Desa PJ Kades Ditahan, Kerugian Negara Rp 613 Juta
Kasus Korupsi Dana Desa PJ Kades Ditahan, Kerugian Negara Rp 613 Juta--
Ia menjelaskan adanya aumulasi kegiatan honor perangkat yang di potong, serta pembangunan infrastruktur yang tidak dilakukan.
"Itu kegiatan tahun 2020 saat dia menjabat Pj Kades. Dikenakan Pasal 2 minimal 4 tahun maksimum sampai 20 tahun. Minggu depan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Jambi.
Saat ini masih ditutup di Polres Kerinci, " pungkasnya. (Hdp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: