Gebrakan Kapolres Baru, Tiga Galian C Ilegal Disegel di Kerinci

Gebrakan Kapolres Baru, Tiga Galian C Ilegal Disegel di Kerinci

Gebrakan Kapolres Baru, Tiga Galian C Ilegal Disegel di Kerinci--

“Kita sampaikan bahwa di Kabupaten Kerinci terkait dengan kegiatan ilegal dan kebijakan Kapolda Jambi itu dilarang keras,” tegasnya.

 

Adapun proses yang telah dilakukan lanjut Iptu Edi Mardi, yakni mengamankan lokasi dan barang bukti dilakukan police line. Sementara pemiliknya dilakukan wajib melapor untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Persoalan ini kita jerat pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 dengan hukuman di atas 5 tahun,” pungkasnya. (Hdp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: