Makan Dikelung Ditetapkan Sebagai WBTB
Kepala Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanjabtim, Zekki Zulkarnaen. -Foto: Istimewa-
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Setelah diusulkan ke Kementerian Riset, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, akhirnya Makan Dikelung telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) milik Kabupaten Tanjabtim, Provinsi Jambi.
Kepala Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanjabtim, Zekki Zulkarnaen mengatakan, bahwa usulan Makan Dikelung telah dilakukan sejak diawal tahun 2024. Dan saat ini setelah melalui proses tahapan, Makan Dikelung telah ditetapkan sebagai WBTB.
"Alhamdulillah prosesnya sudah selesai dan juga sudah ditetapkan, tinggal lagi sertifikatnya diserahkan," katanya.
Dengan ditetapkannya Makan Dikelung sebagai WBTB, maka sudah ada 4 peninggalan budaya asli Kabupaten Tanjabtim yang telah diakui oleh Pemerintah Pusat. Seperti Malam Tari Inai, Festival Air Hitam Laut, Kulintang Perunggu dan yang baru ditetapkan Makan Dikelung.
"Jadi Makan Dikelung ini yang ke Empat tradisi budaya yang menjadi Warisan Budaya Tak Benda," ungkapnya.
Menurutnya Zekki, langkah pemerintah dalam melestarikan tradisi budaya di Kabupaten Tanjabtim ini ialah dengan cara mendaftarkan cagar budaya tersebut sebagai warisan budaya asli milik Kabupaten Tanjabtim.
"Harapan kami semua cagar budaya, baik benda maupun tak benda di Tanjabtim bisa terdata dan tersaring," jelasnya.
Kemudian Ia juga berharap, tradisi maupun budaya yang telah terdaftar secara nasional lebih mudah untuk mendapatkan support dari kementerian. Kedepannya kemungkinan akan ada lagi tradisi maupun budaya akan diusulkannya menjadi WBTB.
"Kami berharap tradisi budaya kita yang sudah terdaftar dan memiliki sertifikat, bisa mempermudah mendapatkan support dari Pusat, jadi tradisi budaya kita bisa terus berkembang," harapnya.(lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: