Tersangka Baru Akan Diumumkan Hari Ini, Mahfud MD: Konstruksi Hukum Pembunuhan Brigadir J Akan Tuntas

Tersangka Baru Akan Diumumkan Hari Ini, Mahfud MD: Konstruksi Hukum Pembunuhan Brigadir J Akan Tuntas

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat Polisi. Ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud Mahfud Mahmodin.

Mahfud MD mengakui sudah lama dirinya memiliki impresi terhadap Polri. Ia pun contoh kasus yang awalnya mengendap akhirnya terbongkar.  

“Polri kita hebat dalam penyelidikan dan penyidikan. Kasus mutilasi yang mayatnya sudah terserak di berbagai kota saja bisa dibongkar. Ingat kasus Ryan?” tulis Mahfud MD dalam twittnya pagi ini, Selasa 9 Agustus 2022.

“Insyaallah pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat Polisi. Tersangka akan diumumkan hari ini,” imbuh Mahfud MD.

Selain contoh kasus Ryan, Mahfud MD juga memberikan contoh ketika Ketua KNPI Haris Pertama dikeroyok di gang sempit yang diperkirakan tak kan ada yang tahu. 

“Saya langsung kontak Kapolda Fadil, sy bilang Polri punya semua alat dan keahlian untuk menemukan mereka. Cari. Kapolda bilang siap dan tidak sampai 24 jam para pengeroyok sudah ditangkap,” tutur pria kelahiran Sampang, 13 Mei 1957 (usia 65 tahun) itu. 

Selain kasus Ryan dan pengeroyokan Haris Pertama, Mahfud MD optimistis dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan terungkap. 

“Sejak awal saya yakin bisa diungkap asal kita kawal dari ranjau geng pelaku. Sebab locus delictinya jelas di sebuah gedung, korban juga jelas, orang-orangnya yang ada disitu juga jelas. Bismillah dan Alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal pengadilannya,” ajak Mahfud MD.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat segera terungkap. 

“Supaya citra polisi tidak babak belur seperti saat ini,” ujar Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.

Presiden Jokowi, sambung Pramono sudah berkali-kali memerintahkan agar pengungkapan kasus ini dilakukan secara terbuka dan tak ditutup-tutupi.

“Kan Presiden sudah tiga kali menyampaikan dan penyampaian-nya sudah sangat terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi, buka apa adanya. Itu arahan Presiden,” tutur dia.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Kemudian, Polri juga menetapkan tersangka baru yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) yang merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Terhadap Brigadir RR, polisi menjerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. (disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: