Komnas HAM Buka Fakta, Soal Brigadir J Todongkan Pistol ke Putri Candrawathi Ternyata Tak Ada
Kendati ada pengakuan secara resmi, Komnas HAM enggan menjadikan keterangaan Bharada E sebagai kesimpulan. Pihaknya masih mengumpulkan sejumlah barang bukti pendukung.
"Itu pengakuan dia tapi saya bilang enggak bisa kita sebagai penyelidik simpulkan itu," ucapnya.
"Sekarang penyidik menjadikan dia tersangka, tapi kan penyidik tetap mencari barang bukti pendukung lain yang semakin memastikan ya bawa ke pengadilan," sambungnya.
Menurut Taufan, penyidik Polri seharusnya dapat membuktikan kebenaran secara materiel bahwa Bharada E memang yang menembak Brigadir J.
Namun, dalam konfrensi pers pada penetapan tersangka Bharada E, Polri justru membuka kemungkinan akan menetapkan tersangka lain melalui pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
"Maka saya katakan, bisa jadi dia melakukan itu sendirian, bisa jadi dia melakukan bersama orang lain, bisa jadi dia tidak melakukan sama sekali tapi ada orang lain yang melakukan," jelasnya. (disway)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: