>

Siapa Bakal Menyusul Bharada E?

Siapa Bakal Menyusul Bharada E?

Bharada E dikenakan sangkaan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP. Bharada E bukan bela diri, dia ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan yang disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J.   

“Pemeriksaan ataupun penyelidikan tidak berhenti sampai di sini ini, tetap berkembang sebagaimana juga diketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita pemeriksaan di beberapa hari kedepan demikian yang bisa saya sampaikan,” papar Andi dalam konferensi pers malam ini.

Beberapa saksi dari pihak keluarga sambung Andi ada 11 orang yang dimintai keterangan. “Sementara Irjen Pol Ferdy Sambo dijadwalkan pemeriksaan besok (Kamis, 9 Agustus 2022) pukul 10.00 WIB,” jelasnya. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan dengan ditetapkannya tersangka dari kasus tersebut ini menunjukan komitmen Polri untuk membuka secara terang-benderang kasus ini. 

“Selain Dittipidum ada Irsus yang juga melakukan pemeriksaan. Siapa saja yang terkait, yang menyangkut peristiwa Duren Tiga. Pemeriksaan pendalaman, hasilnya akan disampaikan ke media. Polri bekerja secara marathon dan  pembuktian dilakukan secara ilmiah,” jelasnya. 

Menanggapi hal ini kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengatakan terima kasih atas langkah penetapan tersangka atas laporannya.

“Sebenarnya ini bisa ditetapkan usai peristiwa itu terjadi, sebab Polri telah menyatakan hal tersebut,” jelas Kamaruddin.

Ditambahkannya, dengan penetapan Bharada E sebagai tersangka yang dikenakan sangkaan pasal 338 KUHP junto pasal 55 55 dan 56 KUHP maka akan ada tersangka-tersangka lain. 

Siapa kemungkinan tersangkanya? Kamaruddin melihat ada beberapa pihak yang telah melakukan pengancaman adalah skuat lama yang berfoto dengan Irjen Pol Ferdy Sambo. 

“Kalau kita lihat ada foto dengan pak Ferdy sambo sebelah kanan empat orang, dan sebelah kiri empat orang. Dalam foto juga almarhum Brigadir J,” paparnya.

Kamaruddin juga menawarkan kepada pihak keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo untuk berkomunikasi dengan Putri Chandrawathi sebagai istrinya.  

“Kalau dengan saya mungkin Ibu Putri mau curhat dengan saya. Kalau dari hati ke hati kan mungkin Ibu Putri bisa menyampaikan beberapa hal,” tutur Kamaruddin.

Seperti diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo salah satu saksi penting dalam peristiwa polisi tembak polisi yang menggegerkan masyarakat Indonesia.

Peristiwa itu baru diumumkan tiga hari setelah insiden berdarah terjadi di kediaman rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Agustus 2022.

Pangkal peristiwa ini terungkap setelah polisi menyatakan adanya perlakuan pelecehan terhadap Putri Chandrawathi di rumah dinas tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: