>

Siapa Bakal Menyusul Bharada E?

Siapa Bakal Menyusul Bharada E?

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Babak baru dimulai. Ini ditandai dengan pemeriksaan Kadiv Propam (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo yang dijadwalkan hari ini, Kamis 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

Dengan dimulainya babak baru ini, kuat kemungkinan ada tersangka baru yang akan menyusul Bhadara E yang baru saja menjadi penghuni sel tahanan Bareskrim Polri.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi dalam keterangan resminya menyebut pemanggilan Irjen Pol Ferdy Sambo telah dijadwalkan. Ini sejalan dengan telah diperiksanya sejumlah saksi dalam peristiwa berdarah itu. 

Pemanggilan Ferdy Sambo sangat penting. Ini menguatkan pengakuan Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu setelah dijadikan tersangka pelaku penembakan Brigadir J, pria yang memiliki nama lengkap Nofriansyah Yosua Hutabarat malam tadi, Rabu, 3 Agustus 2022. 

“Kita sudah gelar perkara dan menetapkan tersangka Bharada E. Dia ditangkap dan langsung ditahan, ini (kasusnya) bukan bela diri. Ini (penetapan tersangka) terkait laporan yang disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua,” jelasnya. 

Brigjen Pol Andi Rian juga memastikan kasus ini tidak berhenti dari sini. Tetap berkembang, akan ada pemeriksaan beberapa saksi ke depan. 

“Untuk Ibu PC (Putri Chandrawathi) belum bisa dilakukan pemeriksaan. Dijadwalkan (Ferdy Sambo) besok (pemeriksaan) pukul 10.WIB,” jelasnya.    

Bharada E kini mendekam di sel tahanan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir malam tadi, Rabu 3 Agustus 2022.

Bharada E merupakan pelaku pembunuhan pada peristiwa yang terjadi di rumah dinas Komplek Polri, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022. 

“Dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan oleh Bareskrim Polri di mana sampai dengan hari penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi,” terang Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi, di Mabes Polri, Rabu 8 Agustus 2022.

Kemudian, sambung Andi Rian, selain pemeriksaan saksi pihaknya pun meminta keterangan para ahli-ahli baik dari unsur meta biologi kimia forensik dan balistik, IT, dan kedokteran forensik. 

Dirtipidum Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi CCTV dan barang bukti lain yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sejauh ini sambung Andi, sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik dari hasil penyelidikan. 

“Maka pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan dari hasil pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) sebagai tersangka,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: