>

Kamis Giliran Ferdy Sambo Diperiksa Timsus Polri

Kamis Giliran Ferdy Sambo Diperiksa Timsus Polri

Tangkap layar Keterangan pers Mabes Polri terkait penetapan tersangka Bharada E, Rabu (03/8) -- jambiekspres--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (3/8). Hari Kamis (4/8) pagi adalah giliran Ferdy Sambo yang akan diperiksa. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Rencanannya akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

 

Sebelumnya Bharada E telah resmi menjadi tersangka terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat. 

 

Kata Andi, Hasil penyelidikan dan penyidikan, sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

 

Bharada E disangkakan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

 

Apa itu Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP?

 

Pasal 338 KUHP Berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

 

Ada dua pasal lain yang menjerat Bharada E, yakni pasal 55 dan 56 KUHP.

 

Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.

 

Pasal 56  berbunyi :

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1.    mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;

2.    mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. (dpc)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: