Sudah Buat Laporan ke Polres Metro Jaksel, Ny Sambo Masih Bungkam
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Istri Ferdy Sambo atau Ny. Sambo dikabarkan Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, masih belum bisa untuk dimintai keterangan sebagai saksi kunci.
Seperti diketahui, Ny. Sambo diduga mendapat pelecehan dan kekerasan dengan penodongan senjata yang dilakukan oleh mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Peristiwa tersebut, seperti disampaikan polisi, terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 pada pukul 17.00 WIB lalu di kediaman dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Peristiwa tersebut kabarnya membuat Ny. Sambo mengalami trauma mendalam atau syok berat, sehingga dibutuhkan pendampingan psikologi.
Namun demikian, hingga sampai saat ini, Ny. Sambo yang disebut sudah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu 9 Juli 2022 itu, masih enggan untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, Komnas Perempuan meminta kepada semua pihak untuk meredamkan beragam spekulasi mengenai kasus Brigadir J.
Katanya, banyak spekulasi yang justru menyudutkan pihak Ny. Sambo yang dinilai sebagai saksi kunci peristiwa polisi tembak polisi tersebut.
Kata, Andy Yentriyani, selaku ketua Komnas Perempuan, hal tersebut dapat menghambat proses penyidikan, terlebih kondisi Ny. Sambo yang saat ini disebut masih dalam trauma mendalam.
"Semua spekulasi, khususnya terkait motif menurut kami akan lebih banyak menyudutkan pihak ibu P (Ny. Sambo), sehingga itu menghalangi beliau untuk bisa pulih," katanya.
Andy meminta agar semua pihak menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Karena, sebutnya, dengan banyaknya spekulasi yang berkembang akan membuat keputusan hasil investigasi kasus tewasnya Brigadir J akan terhambat.
Pasalnya, seperti disebutkan tadi, Ny. Sambo merupakan salah satu saksi kunci yang perlu dimintai keterangan oleh Timsus. Tapi sejauh ini Mabes Polri belum merilis seperti apa keterangan dari saksi tersebut.
Komnas Perempuan sedang melakukan pendalaman kasus terkait pelaporan P sebagai korban kekerasan seksual.
"Kami sedang mendalami kasusnya, Komnas Perempuan mengupayakan siapa pun yang melaporkan kekerasan seksual, yang pertama harus kami pastikan adalah upaya perlindungan dan pemulihanya dilakukan semua pihak," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: