Nyonya Ferdy Sambo Ternyata Sudah Diperiksa Polisi
Dedi menjelaskan, ekshumasi atau otopsi ulang dilakukan dengan penggalian kubur dan metode ini dilakukan demi keadilan.
Dan untuk melaksanakannya diperlukan para ahli yang memang berwenang di bidang tersebut, yakni kedokteran forensik.
"(Ekshumasi) dalam hal ini dilakukan kedokteran forensik dan melibatkan pihak ekternal, agar hasilnya sahih dan dapat dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai standar internasional," ungkap Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa 19 Juli 2022 malam.
Menurutnya, proses otopsi ulang perlu memenuhi standar internasional dan perlu diaudit.
"Jadi, untuk autopsi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya dan akan diaudit karena sesuai standar kode etik kedokteran forensik," tambahnya. (disway)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: