Kuasa Hukum keluarga Brigadir J Ungkap Fakta Baru, Kamarudin: Ada Luka Dileher, Diduga Brigadir J Dijerat
Ayah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat kaget Ferdy Sambo memerintahkan menembak anaknya hingga tewas. Foto : M Ridwan/Jambi Ekspres-M Ridwan-Jambi Ekspres
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pihak kuasa hukum Brigadir J mengungkapkan temuan baru dimana terdapat bekas luka lilitan di leher Brigadir J.
Kamarudin Simanjuntak selaku kordinator kuasa hukum keluarga Brigadir J mengungkapkan bahwa dari temuan yang di dapati oleh timnya, ternyata Brigadir Yosua ini sebelum ditembak, kami mendapatkan lagi luka semacam lilitan di leher.
“Dengan temuan adanya luka bekas lilitan di leher, artinya ada dugaan bahwa Brigadir J ini dijerat dari belakang,” terang Kamarudin.
“Pada bagian leher ada semacam goresan yang keliling dari kanan dan ke kiri seperti ditarik pakai tali dari belakang dan meninggalkan luka dan memar," sambungnya.
Kamarudin menambahkan bahwa kami makin yakin tindak pidana ini terencana oleh orang-orang tertentu dan tidak mungkin satu orang.
“Karena ada yang berperan pakai pistol ada yang menjerat leher, ada yang pakai senjata tajam," tambah Kamarudin.
Pihak Bareskrim Polri menyatakan bahwa, akan melakukan gelar perkara atas laporan dari pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.
Dalam kesempatan ini setibanya di Bareskrim, pengacara Brigadir J mengatakan bahwa kami temukan luka lilitan di leher.
Dengan adanya penemuan ini akan menambah bukti dan fakta baru terkait kasus penembakan Brigadir J yang sebelumnya diungkapkan oleh Polri akibat penembakan antar Polisi antara Brigadir J dengan Bhatada E di rumah rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Menurut Kamarudin, pihak keluarga yakin sudah terjadinya tindak pidana sebagaimana yang telah dicantumkan dalam laporannya.
Alasannya, mereka telah mengantongi barang bukti yang mengarah ke dugaan pembunuhan berencana itu.
Perwakilan keluarga Brigadir J yang diwakili oleh tim pengacaranya tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 20 Juli 2022 sore.
Tim kuasa hukum tersebut mengaku diundang oleh penyidik untuk mengikuti gelar perkara awal berkenaan laporan dugaan pembunuhan berencana.
"Tujuan diundangnya yaitu untuk melaksanakan gelar pekara awal. Tentang adanya laporan kami dugaan tindak pidana pembunuhan dengan berencana dimaksud Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 jo Pasal 351 KUHP jo Pasal 64 perbuatan berlanjut jo Pasal 55 tentang penyertaan jo Pasal 56 tentang perbantuan," jelas Kamaruddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: