Istri Kadiv Propam Sudah Laporkan Brigadir Nopriansyah Yosua ke Polres Jaksel, Tuduhannya Pencabulan

Istri Kadiv Propam Sudah Laporkan Brigadir Nopriansyah Yosua ke Polres Jaksel, Tuduhannya Pencabulan

Istri Kadiv Propam Putri Candrawathi (kiri) bersama sahabatnya Albert Kleo. - Albert Kleo-facebook--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi sudah melaporkan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, anggota Brimob Polda Jambi ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). 

Tuduhannya dugaan pencabulan. Selain itu, Putri juga melaporkan ancaman tindakan kekerasan. 

“Kami sudah menerima dua LP (laporan polisi) dari ibu Kadiv Propam soal pasal persangkaan 335 KUHP dan 289 KUHP,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Jakarta, pada Selasa, 12 Juli 2022. 

Budhi menegaskan pihaknya akan memproses laporan tersebut.  Menurutnya, istri Kadiv Propam juga warga negara yang mempunyai hak hukum yang sama dengan masyarakat lainnya.

"Setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum. Equality for law benar-benar kami terapkan," tegas Budhi.

Tindakan pencabulan dan ancaman kekerasan ini, lanjut Budhi, terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui Pasal 335 KUHP berbunyi: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. 

Sedangkan Pasal 289 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun. 

Seperti diberitakan, aksi baku tembak yang terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terus diselidiki. 

Informasi yang dihimpun tim penyelidik, insiden penembakan terjadi karena Brigadir Nopransyah Yosua Hutabarat melecehkan istri Ferdy Sambo yaitu Ny Putri Ferdy Sambo. 

Yosua diketahui masuk ke kamar istri Ferdy Sambo dan menodongkan pistol.

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan menodongkan senjata,” kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (11/7).

Melihat kehadiran Brigadir Nopransyah Yosua Hutabarat di dalam kamarnya, istri Ferdy Sambo berteriak histeris. 

Teriakan istri Ferdy Sambo itu didengar oleh Bharada E yang saat itu berada di lantai 2. Dia pun berlari turun ke lantai 1 dan menuju ke arah kamar pribadi komandannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: