Polisi Asal Jambi Tewas Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam, Jokowi: Proses Hukum Harus Dilakukan

 Polisi Asal Jambi Tewas Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam, Jokowi: Proses Hukum Harus Dilakukan

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut menanggapi kasus penembakan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat, anggota Brimob Polda Jambi yang dilakukan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dalam keterangannya, Presiden Jokowi berharap proses hukum harus dilakukan terhadap kasus tersebut.

"Ya proses hukum harus dilakukan," tutur Jokowi kepada awak media di Subang, Jawa Barat, Selasa 12 Juli 2022.

Untuk diketahui, kasus penembakan polisi terhadap polisi ini menyita perhatian dari berbagai pihak.

BACA JUGA:

Sebelum Baku Tembak, Polisi Asal Jambi Todongkan Senjata ke Istri Kadiv Propam

Kepolisian mengungkapkan kronologi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Menurut keterangan baku tembak yang menewaskan Brigadir J tersebut disebut berjarak 10 meter.

Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke istri Irjen Ferdy.

Lalu, istri perwira tinggi Polri itu berteriak sampai terdengar oleh Bharada E. 

"Kemudian, mendengar teriakan dari ibu, maka, Bharada E yang saat itu, berada di lantai atas menghampiri dari atas tangga yang jaraknya dari Brigadir J itu kurang lebih 10 meter," ungkap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada pewarta, Selasa 11 Juli 2022.

"Bertanya ada apa? Namun direspons dengan tembakan yang dilakukan Brigadir J. Akibat tembakan tersebut terjadilah saling tembak dan berakibat Brigadir J meninggal dunia," sambungnya.

Berdasarkan olah TKP polisi, lanjut Ramadhan, saat itu Brigadir J mengeluarkan 7 kali tembakan. 

Sedangkan Brigadir E melepaskan 5 kali tembakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: