Alhamdulillah, Gaji 13 PPPK Hari Ini Cair

Alhamdulillah, Gaji 13 PPPK Hari Ini Cair

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Karanganyar bisa tersenyum lebar. Gaji ke-13 PPPK cair hari ini, Senin (11/7).

Pencairan gaji ke-13 PPPK merupakan salah satu pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan pemerintah sebelum pendaftaran PPPK 2022 dibuka.

Kepala Badan Kuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar Kurniadi Maulato mengungkapkan, anggaran gaji ke-13 PPPK sudah diproses di bank. Total PPPK yang menerima gaji ke-13 sebanyak 1.263 orang.

”Anggaran untuk gaji ke-13 senilai Rp 4,4 miliar. Rencananya akan ditransfer secara bertahap mulai Senin (11/7) hingga kamis (14/7),” terang Kurniadi, Minggu (10/7).

Kurniadi menambahkan, selain akan memberikan gaji ke-13, pihaknya segera memproses gaji PPPK yang baru menerima satu kali gaji di bulan Juli.

”Yang baru terima sekali gaji, nanti juga akan terima gaji pokok mereka yang bulan-bulan sebelumnya. Karena dari pemerintah itu yang muncul angka penggajiannya itu tidak sama. Paling tidak jarak dua bulan, maksimal satu tahun. Agustus nanti insyaallah sudah bisa terima,” ungkapnya, seperti dikutip Pojoksatu.id dari Radar Solo, Senin (11/7).

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karanganyar telah menyalurkan gaji ke-13 kepada 7.746 pegawai Pemkab Karanganyar. Mereka terdiri dari kepala daerah, DPRD, PNS, dan PPPK. Total anggarannya Rp 38 miliar.

Besaran Gaji ke-13 PPPK

Gaji ke-13 PPPK, PNS, TNI, Polri, dan pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022.

Dalam regulasi tersebut, besaran gaji ke-13 PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja.

Pasal 6 menyebutkan gaji ke-13 PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

❑ Gaji pokok;

❑ Tunjangan keluarga;

❑ Tunjangan pangan;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: