SPBUN PTPN IV Regional IV Turun Tangan, Arief Kurniawan: Kami Wajib Melindungi dan Mengayomi Anggota
Ketua Umum SPBUN PTPN IV Regional IV, Arief Kurniawan--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID — Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) PTPN IV Regional IV akhirnya turut menyikapi dinamika hubungan industrial yang berkembang menyusul rencana aksi massa dari salah satu organisasi serikat buruh di Jambi, Senin (28/9/2026).
Ketua Umum SPBUN PTPN IV Regional IV, Arief Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap pekerja maupun organisasi serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap menjaga ketertiban dan hubungan industrial yang kondusif.
BACA JUGA:Intip Perubahan Eksterior Daihatsu New Sigra 1.2 R Deluxe yang Makin Elegan dan Sporty
BACA JUGA:PTPN IV PalmCo dan UNAND Resmi Teken Perjanjian Kerahasiaan Perkuat Hilirisasi Gambir
Namun, menurut Arief, SPBUN juga memiliki tanggung jawab organisasi untuk memberikan perlindungan, pendampingan, dan pengayoman kepada setiap anggotanya.
Sikap tersebut disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan dan tuntutan yang ditujukan kepada Manajer Kebun Bukit Kausar, Eres Kayanto, dan Asisten Personalia Kebun Bukit Kausar, Syahdi, yang keduanya merupakan anggota SPBUN PTPN IV Regional IV.
BACA JUGA:Perkuat Keamanan Data dan Layanan TI, PTPN IV Sabet Dua Sertifikasi ISO Internasional
“Sebagai organisasi serikat pekerja, sudah menjadi kewajiban kami untuk melindungi dan mengayomi seluruh anggota SPBUN tanpa terkecuali. Ketika ada anggota yang menghadapi suatu persoalan dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, organisasi tentu harus hadir memberikan pendampingan sesuai dengan koridor hukum dan mekanisme hubungan industrial yang berlaku,” kata Arief.
BACA JUGA:PTPN IV PalmCo Raih Penghargaan di Dua Provinsi Berkat Kemitraan Sawit Rakyat Penopang B50
Arief mengatakan, kehadiran SPBUN bukan dimaksudkan untuk berhadapan dengan pekerja ataupun organisasi serikat pekerja lainnya. SPBUN, lanjutnya, justru menginginkan setiap persoalan dapat diselesaikan secara objektif, proporsional, dan berdasarkan fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:PTPN IV PalmCo Kawal Peremajaan 49 Ribu Hektare Kebun Sawit Rakyat Lewat Skema Kemitraan
Menurut dia, perbedaan pandangan merupakan hal yang dapat terjadi dalam dinamika hubungan industrial. Namun, setiap tudingan terhadap seseorang semestinya diberikan ruang untuk diklarifikasi serta tidak serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan sebelum melalui pemeriksaan atau mekanisme yang semestinya.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat. Pada saat yang sama, setiap orang yang menjadi objek tudingan juga mempunyai hak untuk memberikan penjelasan dan memperoleh perlindungan. Prinsip inilah yang harus sama-sama kita hormati,” ujarnya.
SPBUN Bergerak Lindungi Anggota
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




