Bupati Romi Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Kepala Kejari Tanjabtim
Bupati Romi Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Kepala Kejari Tanjabtim--
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Bupati Tanjabtim, H. Romi Hariyanto, SE menandatangani nota kesepahaman dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim tentang penanganan masalah hukum bidang perdata tata usaha negara di aula Kantor Bupati Tanjabtim, Selasa (12/4).
Hadir pada kegiatan tersebut, Kapolres Tanjabtim, AKBP Andi Muh Ichsan, Dandim 0419/Tanjab, Letkol KAV. Muslim Rahim T, Ketua DPRD Tanjabtim, Mahrup, Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjabtim, para Kasi Kejari Tanjabtim, para Pengacara Negara, para Kepala OPD serta tamu undangan yang hadir.
Romi Hariyanto menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejari Tanjabtim atas terlaksananya penandatanganan nota kesepahaman ini. Semoga setelah penandatanganan kerjasama ini kedepannya akan menambah aura dan dampak positif bagi Pemerintah Daerah dan Kejari Tanjabtim.
"Kepada para OPD saya minta jangan jadikan kegiatan hanya seremonial belaka. Manfaatkan apa yang sudah kita sepakati, dan mudah-mudahan ini membawa nilai-nilai positif, baik itu Pemda maupun Kejari Tanjabtim," katanya.
Romi juga berharap, sinergi yang telah terjalin selama ini, kedepannya dapat terus ditingkatkan. Apalagi demi kepentingan daerah pihak Kejaksaan siap untuk mengawal pembangunan dan mengawal apa yang menjadi program-program daerah yang tentunya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi keragu-raguan diantara kita. Sinergi ini akan mewujudkan kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan," jelasnya.
Sementara, Kepala Kejari Tanjabtim, Yenita Sari menuturkan, bahwa berdasarkan Undang-undang Kejaksaan memang diberikan kewenangan untuk memberikan jasa hukum kepada pemerintah. Sebelumnya, TP4D telah dihapus dan dialihkan sepenuhnya ke bidang Datun.
"Jadi apa pun pendampingan dan pengawalan bagi Pemerintah Daerah, akan dicover di bidang Datun sesuai dengan tupoksi. Seperti bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum dan lain sebagainya," tuturnya.
"Namun, tetap dengan koridor-koridor maupun aturan-aturan yang telah ditetapkan di peraturan dan perundang-undangan," sambungnya.(lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: