>

Ini Tahapan Seleksi PPPK 2022, Jumlah Formasi Guru dan Nominal Gaji

Ini Tahapan Seleksi PPPK 2022, Jumlah Formasi Guru dan Nominal Gaji

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

2. Pelamar Perioritas II

Pelamar perioritas II merupakan tenaga honorer kategori 2 atau THK-II.

3. Pelamar prioritas III

Pelamar perioritas III merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Gaji PPPK 2022

Gaji PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berdasarkan Perpres tersebut, besaran gaji PPPK bervariasi sesuai dengan masing-masing golongan.

Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: