>

Ini Tahapan Seleksi PPPK 2022, Jumlah Formasi Guru dan Nominal Gaji

Ini Tahapan Seleksi PPPK 2022, Jumlah Formasi Guru dan Nominal Gaji

Jumlah tersebut terdiri dari sisa formasi PPPK 2021 sebanyak mencapai 212.392 ditambah formasi PPPK 2022 yang diusulkan oleh pemerintah daerah sebanyak 758.018.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan guru honorer yang lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 mendapat prioritas pertama pada seleksi PPPK Guru 2022.

“Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2021,” kata Nadiem, dikutip dari laman resmi Kemendikbud.

Rekrutmen PPPK Tiga Tahap

Rekrutmen PPPK yang dilaksanakan pada 2021 berlangsung tiga tahap. Seleksi PPPK tahap 3 diperuntukkan bagi peserta yang lolos tahap pertama dan kedua.

Namun, seleksi PPPK tahap 3 yang semestinya sudah dilakukan pada 2021 malah diundur hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Kendati demikian, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah menyampaikan bahwa seleksi PPPK tahap 3 akan dilaksanakan bersamaan dengan seleksi pelamar umum.

Peserta diimbau untuk selalu menunggu update terbaru dari pemerintah melalui website resmi Kemendikbud dan Badan Kepegawaian Negara.

Syarat PPPK Guru 2022

Ketentuan dan syarat PPPK Guru 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Kategori dan persyaratan pelamar PPPK guru 2022 yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar prioritas dibagi menjadi tiga kategori, yakni pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas III.

1. Pelamar Perioritas I

Pelamar prioritas I terdiri atas:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: