Pendaftaran Bakal Cakades di Tanjabtim 16 Juli 2022, DPS 63.212 Mata Pilih dan 178 TPS
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di Kabupaten Tanjabtim telah dimulai. Tahapan pengumuman dan pendaftaran bakal Calon Kepala Desa (Cakades) akan dibuka pada tanggal 16 Juli 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanjabtim, Mariontoni melalui Kabid Pembangunan Desa, Rica Saputra mengatakan, bahwa proses pendaftaran bakal Cakades akan dibuka selama 21 hari sampai dengan tanggal 05 Agustus 2022.
"Kemudian penelitian kelengkapan berkas dan keabsahan administrasi bakal Cakades dari tanggal 07 - 08 Agustus 2022 dan pengumuman hasil penelitian berkas pada tanggal 14 Agustus 2022," katanya.
Rica menjelaskan, proses pendaftaran akan dilaksanakan oleh masing-masing Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD). Jika jumlah pendaftar yang memenuhi syarat sebanyak 2 s.d 5 orang, maka penetapan nama Cakades dan pengundian nomor urutnya akan dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2022.
"Berbeda lagi jika pendaftar yang memenuhi syarat kurang dari 2 orang, maka pendaftaran akan diperpanjang dari tanggal 11 - 30 Agustus 2022. Dan jika pendaftar yang memenuhi syarat lebih dari 5 orang, maka akan ada ujian seleksi tambahan," jelasnya.
Setelah penetapan nama Cakades dan pengundian nomor urut, tahapan selanjutnya pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 16 - 15 September 2022. Lalu masa kampanye dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 06-08 Oktober 2022 dan masa tenang 09 - 11 Oktober 2022.
"Kalau pembentukan PPKD dilakukan sebelum pendaftaran dibuka, yakni dari tanggal 02 - 08 Juli 2022 oleh BPD masing-masing desa," terangnya.
"Kita juga sudah melakukan tahapan awal, yakni pemberitahuan BPD kepada Kepala Desa yang habis masa jabatannya. Sedangkan untuk pelaksanaan sosialisasi Pilkades dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2022 nanti," tambahnya.
Dia menambahkan, saat ini jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang didapat dari Pemilihan Gubernur Ulang kemarin ada sebanyak 63.212 mata pilih dan 178 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 45 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak.
"Jumlah mata pilih serta TPS itu bisa saja bertambah dan berkurang sebelum adanya penetapan. Kalau penetapan DPT sendiri pada tanggal 16 Agustus 2022, sedangkan pengumuman DPT dari tanggal 18 - 20 Agustus 2022," tutupnya.(lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: