Tiang Listrik di Jalan Jalur Dua Rasau Belum juga Dipindahkan
Editor:
novantosetya|
Selasa 24-05-2022,13:43 WIB
Terlihat posisi tiang listrik berada di tengah badan jalan, dan belum dilakukan pemindahan oleh pihak PLN Rayo Muara Sabak--
MUARASABAK , JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pembangunan dan pelebaran jalan di jalan lintas Rantau Rasau - Nipah Panjang yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2021 lalu, masih menyisakan PR bagi Pemerintah Kabupaten Tanjabtim. Pasalnya, sampai saat ini tiang listrik yang berada di tengah badan jalan tersebut belum juga dipindahkan oleh pihak PLN.
Tentunya kondisi itu tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena juga menjadi kekhawatiran bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan. Lambat laun tiang listrik tersebut bisa saja dapat menyebabkan kecelakaan, apalagi bagi orang luar yang baru melintas di jalan tersebut.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tanjabtim, Susiana saat diwawancarai sejumlah awak media mengatakan, bahwa pada tahun lalu pihaknya telah melayangkan surat ke pihak PLN terkait dengan pemindahan tiang listrik tersebut, namun belum ada jawaban hingga saat ini.
"Beberapa hari lalu kita sudah mengkonfirmasi ulang ke pihak PLN, dan langsung di respon oleh Manager PLN Cabang Rayon Muara Sabak yang baru, Tedi Triadi," katanya.
Manager PLN itu mengatakan, bahwa mereka akan mencoba menelaah terlebih dahulu bagaimana tentang proses pemindahan tiang listrik tersebut, apakah terkait anggaran pemindahannya langsung dari pihak PLN atau seperti apa. Artinya, kalau pun ada balasan surat dari PLN, maka akan diteruskannya ke pimpinan.
"Kita sekarang belum tahu untuk anggarannya bagaimana. Yang jelas kalau pun untuk anggarannya ada melibatkan pemerintah, maka harus ada persetujuan dari pimpinan dan DPRD Tanjabtim," ungkap Susiana.
Dia menerangkan, bahwa memang sesuai dengan perencanaan produk konsultan jalan tersebut dibangun untuk Dua jalur, sehingga memakan badan jalan. Namun pelebaran jalan itu sendiri masuk dalam Daerah Milik Jalan dengan lebar kurang lebih 18 meter, jadi tidak ada ganti rugi ke masyarakat.
"Selama ini kan, Daerah Milik Jalan itu digunakan masyarakat untuk membuka usaha, jadi saat ada pelebaran jalan, tidak ada ganti ruginya," sebutnya.
Untuk diketahui, pembangunan pelebaran jalan Rantau Rasau tersebut dengan panjang 775 meter x lebar 18 meter. Jalan Dua jalur tersebut direncanakan akan dibangun kembali, karena masih ada sisa sekitar kurang 2 Km.(lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: