>

Kasus Penipuan dan Perzinahan, Briptu Suci Darma Kembali Jalani Pemeriksaan Tambahan

Kasus Penipuan dan Perzinahan, Briptu Suci Darma Kembali Jalani Pemeriksaan Tambahan

Briptu Suci Darma dan sejumlah saksi didamping kuasa hukumnya saat meninggalkan ruangan pemeriksaan. Foto : edho/sumeks.co--

PALEMBANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Briptu Suci Darma pelapor kasus penipuan dan perzinahan terhadap suaminya DK, Sabtu (14/5) siang kembali memenuhi panggilan penyidik.

Suci Darma didamping tim Kuasa Hukumnya Titis Rachmawati, SH, MH, CLA, menjalani pemeriksaan tambahan di ruangan Unit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.

Namun, sayangnya Briptu Suci Darma bersama saksi lainnya saat meninggalkan ruangan pemeriksaan tidak memberikan keterangan sedikit pun terkait pemeriksaan tersebut.

Tampak pelapor Suci Darma didampingi keluarganya menuju parkiran mobil dan bergegas meninggalkan Mapolda Sumsel menggunakan dua mobil.

“Klien kita hari ini dipanggil untuk pemeriksaan tambahan terkait laporan polisi pada tanggal 25 April 2022 lalu,” kata Titis.

Titis mengatakan, pihaknya juga sangat mengapresiasi atas kinerja Polda Sumsel yang akhirnya menindaklanjuti laporan Briptu Suci Darma.

“Sempat terjadi miss komunikasi akhirnya laporan klien kami ditindaklanjuti hingga adanya pemeriksaan tambahan termasuk saksi dari orang tuanya,” ujar Titis.

Menanggapi rencana laporan balik dari terlapor WS terhadap kliennya, Titis mengaku hal tersebut sah-sah saja.

“Bukannya saya tidak mau komen, hal itu hak dari dia (terlapor) sebagai orang yang dirugikan. Kalau memang terjadi pencemaran nama baik, ya silakan saja. Biar kita sama-sama tahu dan kita buktikan,” ungkapnya.

Namun yang jelas, Titis menegaskan, pihaknya memiliki fakta-fakta hukum yang sedang diupayakan.

“Kami tidak mau strategi kami pun diketahui dia (terlapor). Jadi kami sudah memiliki strategi sendiri untuk menghadapi elak-elakan terlapor baik DK ataupun WS. Kami pikir, kami tidak pernah terpenting dengan hal-hal tersebut,” tutup Titis.(dho/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: