Ini Perkembangan Terbaru Kasus Briptu Suci Darma, Layangan Putus Versi ASN
riptu Suci Darma dan suami. Foto: @sucidarma96/Twitter--
PALEMBANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Update kasus Briptu Suci Darma, pelapor kasus penipuan dan perzinahan terhadap suaminya DK.
Pelapor mendatangi Polda Sumatera Selatan, pada Sabtu 14 Mei 2022. Dia didampingi tim kuasa hukumnya, Titis Rachmawati.
Kasus Briptu Suci Darma sudah tahap penyidikan. Polwan yang bertugas di Ops SDM Polda Sumsel ini kembali memenuhi panggilan penyidik.
Briptu Suci kembali menjalani pemeriksaan tambahan di ruangan Unit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.
Pelapor melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi kinerja Polda Sumsel yang akhirnya menindaklanjuti laporan Briptu Suci Darma.
Dalam kesempatan yang sama, Titis juga menanyakan tindak lanjut hasil pemeriksaan tim inspektorat Pemkab OKI yang sebelumnya telah melakukan pemeriksaan di Polda Sumsel.
“Kalau sejauh ini, klien kami belum diberitahu sejauh mana perkembangan pemeriksaan,” kata Titis seperti dilansir Sumatera Ekspres.
Namun, Titis mengaku, pihaknya mendapatkan informasi di media mengenai pernyataan pihak Kanreg 7 BKN Palembang, yang menyatakan pemeriksaan masih berlangsung.
Termasuk ancaman hukuman bagi kedua terlapor (DK dan WS) berupa Pemberhentian Dengan Hormat (PDH).
Tidak ada kemauan sendiri karena belum adanya putusan pengadilan yang menyatakan keduanya terbukti bersalah.
“Ngapain inspektorat capek-capek untuk membuktikan ada pelanggaran atau tidak, karena sesuai dengan UU Nomor 53/2010 tentang disiplin PNS jelas disebutkan bagi ASN yang tidak bermoral hukumannya dipecat,” ungkap Titis.
Untuk itu, tambah Titis, dalam waktu dekat pihaknya bakal mengajukan permohonan untuk dapat bertemu langsung dengan Bupati OKI.
“Bupati selaku atasan tertinggi, untuk bisa menjatuhkan sanksi tegas terhadap bawahannya yang dinilai sudah melakukan tindakan amoral. Dalam waktu dekat kami akan jadwalkan bisa bertemu dengan Pak Bupati,” tandasnya.
Seperti diketahui, Briptu Suci Darma, polisi wanita yang bertugas di Polda Sumsel, melaporkan suaminya DK, salah seorang pejabat di Pemkab OKI dan selingkuhannya WS ke SPKT Polda Sumsel beberapa waktu dalam kasus penipuan dan perzinahan.
Laporan korban tercatat dalam Laporan Polisi bernomor STTPL/2889/IV/2022/SPKT Polda Sumsel tertanggal 25 April 2022.
Salah satu unggahan yang tertulis di instastory miliknya Senin (9/5/2022) menyebutkan bahwa dia telah membuat laporan polisi.
“Bismillah laporan polisi sudah saya buat, saya mohon doa dan kawalan semua. Untuk saya mencari keadilan dan menegakkan kebenaran,” demikian disampaikan Briptu Suci.
Kasus Briptu Suci Darma bergulir ketika dirinya mengetahui bahwa sang suami ternyata sudah memiliki anak laki-laki berusia 4 tahun 4 bulan dari perempuan lain.
Dia mengatakan bahwa anak tersebut adalah hasil hubungan gelap antara suaminya dengan seorang perempuan berinisial WS yang berstatus ASN dengan penempatan kerja seperti DK.
Diketahui pula, diduga WS telah memiliki suami serta dua anak perempuan.Bahkan Suci turut mengunggah hasil DNA yang menyatakan bahwa suaminya benar adalah ayah kandung dari anak laki-laki WS.
“Ini hasil otentik hasil DNA, masih mau bilang tidak ada hubungan lagi,” tegas Suci Darma dalam unggahannya. (sumeks/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: