Puluhan Tersangka Berkeliaran
Ia menambahkan, mengenai pengembalian kerugian negara ini sudah diatur dalam UU No. 15 tahun 2006 pasal 10. Lebih lanjut dirinya berharap agar penegak hukum berhati-hati saat menetapkan keputusan dalam menangani suatu kasus, agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
(wne/hdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: