Puluhan Tersangka Berkeliaran

Puluhan Tersangka Berkeliaran

Kasus Korupsi Dibayangi SP3

JAMBI - Dari puluhan kasus korupsi yang naik ke tahap penyidikan, pihak Kejaksaan Tinggi Jambi telah menetapkan puluhan tersangka. Sayangnya, hingga saat ini, para tersangka tersebut masih bebas berkeliaran dan tidak ditahan.

Hanya tersangka yang dinilai lemah yang ditahan, seperti Syarif, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RS Unja yang hanya menjabat sebagai staf. Sementara itu, para mantan Bupati ataupun walikota, mantan Rektor dan mantan pejabat tidak ada yang ditahan. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Masyrobi mengatakan, alasan tidak ditahannya tersangka Damkar karena sudah mengembalikan kerugian negara dan selama pemeriksaan dinilai kooperatif.

“Saat ini tidak dilakukan penahanan, karena dinilai kooperatif dan sudah mengembalikan kerugian Negara,” urai Masyrobi beberapa waktu lalu.

Demikian juga pada kasus Damkar Kota Jambi dengan salah satu terdakwa Arifien Manap. Kepala Kejari Kota Jambi Sugito mengatakan, tersangka saat ini tidak menjabat lagi, sehingga dinilai tidak akan menghilangkan barang bukti.

“Kan sekarang tidak menjabat lagi, bagaimana mau menghilangkan barang bukti?,” ungkap Sugito. “Dia juga selama ini kooperatif,” tambahnya lagi.

Dalam kasus Damkar, ada tiga mantan Bupati yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mantan Bupati Tebo Madjid Mu’az, mantan Walikota Jambi Arifien Manap, dan mantan Bupati Tanjabtim Abdullah Hich.

Selain itu, kasus yang sempat heboh adalah kasus dugaan korupsi proyek pengerukan Sungai Batanghari yang melibatkan kepala Adpel Jambi Belly Pacarima.

Kejati telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, selain Belly J Pacarima ada Arif Hidayat dari PT Heksa Guna Karya dan Sutrisno, direktur pelaksana proyek PT Line Romaruli Raya.

Lalu ada Toha Muryono dari PT Heksa Guna Karya (konsultan pengawas), Wahyu Asoka dari pihak Adpel dan Gery Iskandar pihak ketiga dari PT Lince Romaluli Raya(kontraktor). Nilai proyek pengerukan Sungai Batanghari ini mencapai Rp 8 Miliar.

“Tunggu saja tanggal mainnya,”ujar Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Jambi Wito, setiap ditanya oleh wartawan.

Padahal, sejak sebelum Ramadan lalu, kabar yang berhembus, Belly akan segera ditahan oleh penyidik Kejati Jambi.

Selain itu, setelah menetapkan mantan Sekda Provinsi Jambi AM Firdaus dan kawan-kawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Provinsi Jambi, pihak penyidik kejaksaan Tinggi Jambi juga tidak melakukan penahanan.  Saat ini, pihak Kejati masih saja melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Saksi-saksi akan diperiksa pekan depan, salah satunya Chalik Saleh,” ujar Aspidsus Kejati Jambi Masyrobi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: