>

Puluhan Tersangka Berkeliaran

Puluhan Tersangka Berkeliaran

Demikian juga terjadi pada kasus dugaan Korupsi dana Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP) di Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Unja. Setelah menetapkan Mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad sebagai tersangka, saat ini pihak penyidik Kejati masih saja melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Terakhir, pihak penyidik Kejati memanggil empat saksi dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang. Namun ke empatnya tidak datang memenuhi panggilan penyidik.

“Empat saksi ini adalah mantan pejabat di Fakultas Kedokteran Unsri, Palembang. Hanya saja hingga kini (kemarin, red) saksi tersebut belum datang. Kita juga belum menerima pemberitahuan, apakah mereka akan memenuhi panggilan atau tidak,” jelas Andi Ashari, Kasi Pekum Kejati Jambi beberapa waktu lalu.

 Setelah tidak melakukan penahanan, kasus – kasus yang ditangani pihak Penyidik Kejati Jambi juga dibayang-banyangi oleh proses SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara). Salah satu yang terbaru, pihak Penyidik telah menetapkan SP3 terhadap kasus dugaan korupsi dana bencana Alam Kerinci senilai Rp 1 M yang melibatkan mantan Walikota Sungaipenuh Hasvia.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka  beberapa bulan lalu, minggu kemarin, Kejari Sungaipenuh mengumumkan SP3 kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Endro Wasistomo, saat dikonfirmasi mengakui hal tersebut. Ia mengatakan, kasus tersebut resmi dihentikan sejak Kamis (30/8) kemarin.

Menurutnya, penghentian terhadap kasus ini dilakukan karena berdasarkan hasil penyidikan pihaknya dan dari hasil audit, ternyata kasus ini tidak terdapat kerugian negara.

“Ya, dari hasil penyidikan, dan hasil audit ternyata tidak ada kerugian negara,” ujarnya, Senin (3/9) kemarin.

Kasus lainnya yang diduga juga diusulkan untuk di SP3 atau di hentikan adalah kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Hamba Muarabulian. Dalam perkara ini, direktur rumah sakit, Husni E Taufik dan suplier alat kesehatan, Adhiarto ditetapkan sebagai tersangka. Proyeknya berasal dari anggaran APBN dan APBD senilai Rp 3,2 miliar. Disebut-sebut, pihak Kejati kesulitan menentukan kerugian negara, karena tidak adanya panduan atas pagu anggaran dana pembelian untuk alat-alat kesejatan tersebut.

Selanjutnya kasus kredit macet di BRI Jambi, dimana kejati sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka yakni Effendi Syam pegawai BRI dan Zein Muhammad pimpinan perusahaan Raden Motor.

Kejaksaan Tinggi Jambi beberapa waktu lalu telah menetapkan keduanya menjadi tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi berdasarkan bukti-bukti permulaan yang didapati kejaksaan dalam penyidikan lalu.

Kasus ini terungkap setelah kejaksaan mendapatkan data bahwa ada kredit macet di BRI Jambi, dimana jauh tempo kredit tersebut pada 14 April 2008, ada sekitar Rp 52 miliar uang negara yang tidak dapat dikembalikan pihak Raden Motor. Dikabarkan, kasus ini diusulkan untuk di SP3 kan karena ini dinilai masuk dalam perkara perdata. Yakni terkait hitang-piutang antara Raden Motor dan BRI Jambi.

Selanjutnya ada juga beberapa kasus yang penanganannya mandeg. Pertama adalah kasus dugaan penggelapan pajak PT Delimuda Perkasa (DMP) yang tidak memiliki lahan perkebunan tetapi sudah bisa memproduksi minyak sawit mentah (CPO) selama beberapa tahun terakhir.

Padahal, sudah ada tiga orang tersangka dalam perkara penyalahgunaan undang‑undang perkebunan khususnya masalah izin operasional PT DMP dalam mengelola pabrik kelapa sawit yang dibelinya dari PT Tunjuk Langit Sejahtera (TLS) tersebut. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Jambi.

Polda Jambi dalam menanggani kasus PT DMP yang melanggar tindak pidana perkebunan sesuai pasal 46 ayat 1 dan 2 UU Nomor 18 tahun 2004, sudah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus tersebut yakni Bijak Peranginangin sebagai tersangka satu, Jufendiwan tersangka dua dan tersangka tiga Surya Darmadi sebgai Komisaris Utama atau Direktur Utama PT DMP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: