Kemas Segera di Sidang

Kemas Segera di Sidang

Dari pemeriksaan itu diketahui, bahwa ada tiga surat keputusan (SK) tentang pemberian besaran honor untuk pengelola PSPD Unja.  Namun semua besaran honor  tersebut tidak sesuai standar biaya umum.

 

Selama periode tahun 2005 hingga 2009, Kemas Arsyad Somad sudah menerbitkan tiga SK pemberian honor untuk pengelola. SK pertama nomor 155/J21/KU/2005 tanggal 1 Oktober 2005. lalu Sk kedua nomor 225/J21/KP/2007 tanggal 14 Agustus 2007, dan SK ketiga 251/H21/DT/2009.

Dengan SK ini, rektor mendapatkan dua honor berbeda, yakni honor rektor selaku penanggungjawab dan ketua prodi. Honor ini diterima selama periode tahun 2006-2008, besarannya Rp 3,5 juta untuk penanggungjawab dan Rp 3 juta selaku ketua prodi. Sementara tahun 2009, Kemas hanya menerima honor sebagai ketua prodi sebesar Rp 6 juta.

“Jumlah honor yang diterima rektor saat itu tidak sesuai dengan standar umum dari kementerian keuangan. Seharusnya, honor tidak sebesar seperti yang tertuang dalam SK Rektor,” ungkap Andi Ashari, Kasi Penkum Kejati Jambi sore kemarin.

Sementara itu, terkait adanya pejabat yang ikut menikmati honor tersebut, Andi mengatakan, hal tersebut akan digali dari keterangan bagian keuangan PSPD yang juga tersangka dalam kasus ini, yakni Eliyanti.

 

“Itu nanti, yang tau yang mengeluarkan uangnya,”tukas Andi.

(wne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: