>

APBD Terkecil Ketiga di Sumatera

APBD Terkecil Ketiga di Sumatera

DARI 10 provinsi yang ada di pulau Sumatera, ternyata posisi APBD Provinsi Jambi pada urutan ketiga terkecil, diatas Bangka Belitung, yang hanya Rp. 1,3 T, kemudian Bengkulu Rp. 1,5 T. Sedangkan APBD provinsi Jambi untuk tahun 2012 hanya Rp. 1,7 T.

Kondisi ini sangat memprihatinkan jika dibandingkan dengan provinsi tetangga seperti Sumsel yang APBDnya mencapai Rp. 4,9 T. Disamping itu, Sumbar dengan APBD Rp. 2,9 T. Lalu, Riau APBD-nya Rp 5,4 T. Dengan kondisi itu, pemerintah provinsi Jambi diminta untuk serius membangun fasilitas public. Artinya, uang APBD jangan dihambur-hamburkan untuk hal-hal yang kurang prioritas dan hanya prestise belaka.

‘’Seperti membangun trotoar dengan keramik, ini kan kurang prioritas,’’ ucap pengamat ekonomi, Dr Pantun Bukit, kepada Koran ini.

Untuk mempercepat proses pertumbuhan ekonomi, sebutnya, Pemprov Jambi harus bisa menggaet investasi sebanyak-banyak. Caranya, yakni dengan menyediakan fasilitas publik yang baik. Disamping layanan perizinan yang memadai.

‘’Jika perlu berikan insentif khusus kepada investor,’’ tegasnya beberapa waktu lalu.

Gubernur Jambi, HBA sendiri saat membuka acara Musda Gapensi mengakui kondisi APBD Provinsi Jambi masih kecil. Tapi, APBD yang kecil tersebut bukan berarti pemerintah provinsi berhenti membangun.

‘’Perbaikan infrastruktur tetap kita prioritaskan,’’ tukasnya.

Sementara itu, kondisi pertumbuhan ekonomi Jambi diprediksikan akan menurun. Itu disebabkan keputusan moratorium baru bara yang telah disepakati oleh Bupati penghasil batu bara di Provinsi Jambi. Pada tahun 2011 yang lalu, pertumbuhan ekonomi Jambi ditopang oleh Pertambangan lebih kurang 2,6 persen. Namun, penyumbang terbesar adalah dari pertanian.

            “Batubara juga salah satu pendorong pergerakan ekonomi Jambi,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi, Fauzi Ansori, kemarin.

            “Tetap ada pengaruhnya,” kata dia lagi. Tapi, menurut Fauzi,  persoalannya menjadi lebih serius ketika hasil tambang itu diangkut melalui jalan publik, yang menyebabkan kerusakan jalan. Angkutan yang melebihi tonase itu, akan mempercepat umur tehnis jalan.

“Inikan berimplikasi terhadap beban pemerintah melakukan pemiliharaaan,” pungkasnya. Atas dasar itulah moratorium dilakukan. Sehingga pemerintah mencari solusi, salah satunya adalah memanfaatkan potensi sungai batanghari.

“Mudah-mudahan rencana ini berjalan,” pintanya. Semuanya, akan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).  

Sebelumnya, Pada 31 Desember 2012 mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) penghasil Batubara sudah menyepakati akan melakukan Moratorium Batubara lewat Jalan umum. Moratorium yang dilakukan mengacu pada Surat Edaran (SE) gubernur No. 2330/SE/Setda-Ekbang-3/2012 tanggal 30 April 2012.

            Kemudian, Pemprov akan mengkaji produk hukum yang akan diterbitkan dan akan dikaji. Selain itu, Pemprov juga telah menentukan jalur yang akan dilewati Batubara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: